Agustia, Tria (2008) Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotik (APA) Dalam Pelayanan Obat Terhadap Konsumen Pada Apotik KPN RSUD Sawahlunto. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotik (APA) Dalam Pelayanan Obat Terhadap Konsumen Pada Apotik KPN RSUD Sawahlunto)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (475Kb) | Preview |
Abstract
Penyelenggaraan apotik sebagai sarana pelayanan obat pada masyarakat sebaiknya juga harus memperhatikan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Kesehatan. Menurut Moh. Anief, Apoteker Pengelola Apotik (APA) selaku penanggung jawab di bidang pelayanan obat mempunyai tugas mengawasi pelayanan resep, mengawasi mutu obat yang dijualnya, memberikan pelayanan informasi obat dan membuat laporan mengenai obat-obatan khusus. Yang menjadi perumusan masalah di dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk tanggung jawab APA jika terjadi kesalahan yang merugikan konsumen pada Apotik KPN RSUD Sawahlunto dan bagaimanakah upaya hukum penyelesaian perselisihan jika konsumen dirugikan akibat terjadi kesalahan dalam peracikan obat dan atau membaca resep pada Apotik KPN RSUD Sawahlunto. Penelitian ini dilakukan dengan metodi yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah dengan melihat dari norma-norma hukum yang terkait dan membandingkannya dengan keadaan atau fakta-fakta yang terjadi dalam masyarakat. Bahan dan materi yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer di peroleh dari penelitian yang dilalukan di lapangan dan data sekunder didapat melalui studi kepustakaan. Pada penelitian ini terdapat kasus antara lain kesalahan membaca resep, kesalahan pemberian dosis obat, dan ragu dalam membaca resep. Tanggung jawab APA dalam kasus tersebut adalah meminta maaf dan membayar ganti rugi. Pasien dapat melakukan upaya hukum ke pengadilan jika terjadi kesalahan yang serius. Apabila terjadi kesalahan dalam pemberian obat, jika obat tersebut belum diminum Apoteker Pengelola Apotik (APA) mengganti dengan obat yang baru dan jika obat tersebut telah diminum serta mengakibatkan efek samping ataupun tidak maka Apoteker Pengelola Apotik (APA) atas nama Apotik akan membayar ganti rugi. Upaya hukum penyelesaian perselisihan jika konsumen dirugikan akibat terjadi kesalahan dalam peracikan obat adalah jika kesalahannya tidak berakibat serius maka dilakukan perdamaian dan pembayaran ganti rugi. Apabila kesalahan berakibat serius seperti meninggalnya si pasien maka dilakukan penuntutan secara hukum ke pengadilan. Agar hal tersebut tidak terjadi lagi sebaiknya pasien memeriksa kembali obat yang telah diberikan oleh pihak apotik, apakah sesuai dengan yang diresepkan oleh dokter. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan menambah wawasan tentang hukum khususnya tentang hukum perlindungan konsumen agar si pasien dapat lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 05 Apr 2011 01:52 |
Last Modified: | 05 Oct 2011 05:32 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10040 |
Actions (login required)
View Item |