Suwardi, Soni (2008) Pelaksanaan Perjanjian Berlangganan Air Minum Antara Konsumen Dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Duri-Riau. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF ( Pelaksanaan Perjanjian Berlangganan Air Minum Antara Konsumen Dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Duri-Riau)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (311Kb) | Preview |
Abstract
Dalam kebutuhan hidup sehari-hari baik berupa barang maupun jasa masyarakat selalu mengadakan suatu hubungan dengan anggota masyarakat lainnya. Jika mereka sepakat mengenai suatu hal, maka mereka dapat melakukan suatu perjanjian. Perjanjian yang akan diadakan itu dapat berupa lisan maupun secara tulisan. Pada umumnya suatu perjanjian tidak terlepas pada bentuk tertentu, sehingga apabila perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, maka itu tidak lain tujuannya adalah sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di antara mereka. Sebagaimana diatur pada pasal l3l3 KuHPerdata.Begitu juga dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota l)uri, sebagai organisasi perusahaan juga membuat perjanjian dalam melakukan hubungan hukum dengan masyarakat sebagai pelanggan (konsumen). Perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk formulir perjanjian berlangganan air minum antara Perusahaan D4erah Air Minum (PDAM) kota Duri dengan individu masyarakat (konsumen). Perjanjian berlangganan air minum tersebut telah ditetapkan secara sepihak oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Duri dengan individu masyarakat mengenai isi perjanjian, yang mana konsumen kurang memahami pelaksanaan serta syarat- syarat dan isi perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) tersebut. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan untuk melihat peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas.serta melakukan analisis data.Hasil penelitian penulis terdapat beberapa masalah dalam hal terjadinya perjanjian berlangganan air minum antara konsumen dengan PDAM seperti Jumlah tagihan pemakaian yang tidak sesuai dengan yang tertera di meter air, ait tidak lancar, air tidak jemih, meter air rusak.Penyelesaian masalah ini berupa tuntutan ganti rugi yang hanya ditanggapi dengan alasan-alasan oleh PDAM tanpa ada tindakan. ganti rugi dari pihak PDAM. Penunggakan pembayaran tagihan oleh konsumen I pelanggan.Penyelesaian masalah ini yaitu dengan pembongkaran pipa persil oleh PDAM tanpa ada tuntutan/ perlawanan dari pihak konsumen.Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pelanggan yang merasa dirugikan akibat pembongkaran pipa penyambungan air minum ini sepertinya tidak ada peluang untuk diajukan ke pengadilan. Karena masalah pembongkaran ini sudah dijelaskan dalam pelaksanaan perjanjian sebelumnya yang berisi PDAM tidak dapat dituntut ganti rugi. Oleh karena itu untuk penyambungan saluran air jika pelanggan masih ingin berlangganan maka dilakukan dengan penyambungan baru air minum.Jadi seharusnya pelanggan terlebih dahulu menanyakan hak'hak yang dapat diklaim jika terjadi masalah dalam perjanjian ini.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | girl 123 456 |
Date Deposited: | 05 Apr 2011 01:50 |
Last Modified: | 11 Oct 2011 03:57 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10072 |
Actions (login required)
View Item |