Repository Universitas Andalas

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT. Bank Perkreditan Rakyat samudra Air Tawar Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Putri, Devina Arisandi (2008) Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT. Bank Perkreditan Rakyat samudra Air Tawar Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT. Bank Perkreditan Rakyat samudra Air Tawar Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (496Kb) | Preview

Abstract

Perseroan terbatas menurut Pasal 1 angka 2 UUPT mempunyai 3 organ perseroan, yakni Rapat umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan organ perseroan memegang kekuasaan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan baik dari Direksi maupun dari Dewan Komisaris. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun buku berakhir sedangkan RUPS luar biasa diadakan tanpa ada batas minimum untuk melakukannya. Bank Perkreditan Rakyat yang termasuk ke dalam golongan bank sekunder juga melakukan RUPS. RUPS yang dilakukan harus menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 atau anggaran dasar perseroan. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudra Air Tawar serta kendala-kendala dalam pelaksanaan RUPS dan langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Untuk membahas permasalahan di atas, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu berupa pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat peraturan perundang-undangan yang ada dihubungkan dengan prakteknya di lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dimana data yang diperoleh tersebut kemudian diolah dengan menggunakan teknik editing dan analisa yang dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian di lapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan RUPS diadakan oleh direksi. Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal rapat, tetapi dalam hal yang mendesak, jangka waktu itu dapat dipersingkat 7 (tujuh) hari. Pemanggilan itu sendiri dapat dilaksanakan melalui surat undangan atau pengumuman dengan surat kabar terkemuka. Selain itu pelaksanaan RUPS harus memenuhi syarat kuorum yang telah ditetapkan anggaran dasar. Kuorum RUPS adalah jumlah minimum pemegang saham dengan hak suara yang sah yang harus hadir dalam rapat. Jumlah kuorum yang ditetapkan anggaran dasar perseroan apabila telah memenuhi 2/3 dari jumlah saham. Jumah kourum yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan akan menjadi kendala dalam pelaksanaan RUPS. Maka yang dilakukan oleh pengurus untuk mengatasi kendala ini yaitu dengan mengatur supaya jumlah kuorum bisa memenuhi syarat-syarat agar RUPS bisa dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 05 Apr 2011 01:55
Last Modified: 11 Oct 2011 02:47
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10085

Actions (login required)

View Item View Item