Repository Universitas Andalas

Ketentuan Penggunaan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah HAk milik dan Akibat Hukumnya terhadap Pemegang Hak (Studi Kasus Kabupaten Padang Pariaman)

Priady, Nicko (2008) Ketentuan Penggunaan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah HAk milik dan Akibat Hukumnya terhadap Pemegang Hak (Studi Kasus Kabupaten Padang Pariaman). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (Ketentuan Penggunaan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah HAk milik dan Akibat Hukumnya terhadap Pemegang Hak (Studi Kasus Kabupaten Padang Pariaman)) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (330Kb) | Preview

Abstract

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri melainkan diatas tanah hak milik orang lain dengan ketentuan seperti yang telah di atur dalam undang-undang pokok agraria. Berdasarkan uraian diatas maka sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas untuk jangka waktu tertentu maka ditemukan beberapa permasalahan mengenai hak guna bangunan, yaitu 1. Bagaimana pengaturan tentang mendirikan bangunan diatas tanah hak milik orang lain. 2. Berapa lama jangka waktu yang dapat diberikan kepada pemegang hak guna bangunan dan berapa lama jangka wakhr hak dapat diperpanjang. 3. Bagaimana status bangunan setelah berakhimya perj anj ian. Untuk menjawab permasalahan diatas maka metode yang dipakai adalah metode penelitian secara luridis sosiologis yaitu pendekatan masalah melalui hukum dengan melihat keadaan hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan fukta dan kenyataan yang ada dilapangan. Sedangkan pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, studi dokumen dan wawancara dalam menganalisa data menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Dari hasil penelitian'yang dilakukan tentang ketentuan guna bangunan diatas tanah hal' milik ini dapat diambil kesimpulan bahwa ketentuan pendirian bangunannya adalah diatas tanah hak milik orang lain yang pengaturannya dilakukan dengan perjanjian antara pihak yang memiliki tanah dengan pihak yang akan menyewa untuk pendirian bangunan demi kepentingan pribadi atau umum. Jangka waktu yang dapat diberikan adalah maksimal 30 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 20 tahun. Jangka rvakau hak guna bangunan tergantung dari perjanjian yang dibuat sebelumnya oleh para pihak. Terhadap status bangunan setelah berakhimya perjanjian dapat berakibat 3 hal yaitu bangunan tersebut di hibahkan atau di berikan kepada pemegang hak atas tanah, Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, bangunan dibongkar dikarenakan tanah yang disewa tersebut menimbulkan sengketa dan oleh putusan pengadilan bangunan tersebut dibongkar. Status bangunan setelah berakhirnya perjanjian dapat berupa pemberian ganti nrgi terhadap bangunan yang ditinggalkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh masing- masing pihak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 05 Apr 2011 01:54
Last Modified: 10 Oct 2011 04:28
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10103

Actions (login required)

View Item View Item