Repository Universitas Andalas

TANGGUNG JAWAB JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN PEMANGGILAN SECARA PATUT DALAM PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I-A PADANG

Saputra, Yorizal (2008) TANGGUNG JAWAB JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN PEMANGGILAN SECARA PATUT DALAM PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I-A PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (TANGGUNG JAWAB JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN PEMANGGILAN SECARA PATUT DALAM PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I-A PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (332Kb) | Preview

Abstract

Orang yang merasa haknya diganggu oleh orang lain dapat menuntut orang tersebut dengan cara mengajukan tuntutan hak/gugatan ke Pengadilan Negeri, agar haknya yang oleh penggugat/ kuasanya dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan itu diberi nomor perkara. Surat gugatan yang telah diberi nofitol tersebut diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan majelis Hakim menetapkan hari sidang serta memerintahkan juru sita-juru sita pengganti untuk melaksanakan panggilan terhadap pihak-pihak agar hadir pada hari sidang yang telah ditentukan. Panggilan terhadap pihak-pihak yang berpekara haruslah dilakukan secara patut. Oleh karena panggilan terhadap para pihak harus dilakukan secara patut tersebut yang hasilnya dituangkan dalam skripsi penulis. Adapun yang merupakan ruang lingkup permasalahan pada skripsi ini adalah "Bagaimana peiaksanaan pemanggiian secara patut di dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang, Apakah hambatan yang ditemui dalam hal pemanggilan secara patut dan bagaimana cara penyelesaiannya sefia usaha-usaha apakah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang untuk mengatasi hambatan yang ditemui, apakah akibat hukumnya.lika terjadi pemanggilan yang tidak secara patut." Untuk menjawab masalah yang demikian maka penulis melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri Keias I-A Padang untuk memperoleh data yang berhubungan dengan hal itu dan data itu diperoleh dengan cara wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A dan petugas-petugas yang menjalankan panggilan itu. Berdasarkan hasil penelitian penulis pada Pengadilan Negeri Padang maka mengenai panggilan secara patut ini sudah terlaksana dengan baik, hal ini dapat dilihat dalam prakteknya. Dimana pada dasarnya panggilan terhadap pihak dapat dikelompokkan atas panggilan terhadap pihak yang diketahui tempat tinggalnya, panggilan terhadap pihak yang tidak diketahr,ri tempat tinggalnya, maka panggilan dilakukan melalui Walikotamadya dan kemudian surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri. Panggilan terhadap orang yang berada diluar daerah hukum Pengadilan Negeri yang rnemeriksa perkara, maka panggilan dilakukan melalui Pengadilan Negeri dimana orang tersebr-rt berada. Panggilan terhadap orang yang berada diluar negeri, kemudian ditemskan kepada perwakilan Repubiik Indonesia yang ada diluar negeri. Hakekat dari panggilan secara patut adalah bahr.va jurusita/jurusita pengganti harus beftemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil ditempat tinggalnya. Oleh karena itu timbul Kesulitan bahwa orang yang dipanggil itu tidak berada ditempat atau orang yang dipanggil tersebut ada ditempat tetapi tidak mau menandatangani surat relas tersebut. Adakalanya alamat orang yang dipanggil itu kurang jelas, sehingga sulit untuk melakukan panggilan. Sedangkan hambatan yang ditemui adalah bila terjadi keterlambatan dalam menerima relaas bantuan panggilan oleh pengadilan di luar wilayah hukum Pengadilan setempat, sehingga tidak menceminkan asas peradilan yang cepat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 05 Apr 2011 01:54
Last Modified: 07 Oct 2011 06:48
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10107

Actions (login required)

View Item View Item