Repository Universitas Andalas

TANGGUNG JAWAB PT. TOTALINDO EKA PERSADA TERHADAP KERUSAKAN PEMBANGUNAN PUSAT PERTOKOAN DAN GEDUNG PARKIR PASAR BANTO BUKITTINGGI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN

RAHMI, ELFI (2008) TANGGUNG JAWAB PT. TOTALINDO EKA PERSADA TERHADAP KERUSAKAN PEMBANGUNAN PUSAT PERTOKOAN DAN GEDUNG PARKIR PASAR BANTO BUKITTINGGI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (TANGGUNG JAWAB PT. TOTALINDO EKA PERSADA TERHADAP KERUSAKAN PEMBANGUNAN PUSAT PERTOKOAN DAN GEDUNG PARKIR PASAR BANTO BUKITTINGGI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (355Kb) | Preview

Abstract

Pembangunan di Indonesia merupakan rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan berencana di berbagai bidang kehidupan yang dilakukan oleh Pemerintah menuju modemisasi. Langkah nyata dari pemerintah adalah dengan meningkatkan pembangunan fisik di berbagai daerah. Salah satunya adalah pembangunan pusat pertokoan/ pusat perbelanjaan. Untuk melaksanakan pembangunan pusat pertokoan/pusat perbelanjaan dibutuhkan perusahaan jasa konstruksi. Pelaksanaan pemborongan Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto Bukittinggi didahului dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan PT. Citicon Mitra Bukittinggi sebagai pihak yang akan melaksanakan pengelolaan dan pembangunan Proyek Pasar Banto Bukittinggi. Untuk melaksanakan pembangunan Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto ini PT. Citicon Mitra Bukittinggi bekerjasama dengan PT. Totalindo Eka Persada selaku pihak pemborong untuk Proyek Pasar Banto Bukittinggi. Penelitian dilakukan terhadap pembangunan Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto Bukittinggi, khususnya mengenai perjanjian pemborongan yang dilakukan oleh PT. Totalindo Eka Persada dengan PT. Citicon Mitra Bukittinggi. Permasalahan yang akan dibahas pada skripsi ini adalah mengenai prosedur yang dilalui oleh PT. Totalindo Eka Persada selaku Pemborong sebelum penutupan perjanjian, bentuk tanggung jawab PT. Totalindo Eka Persada dalam perjanjian pemborongan bangunan Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto Bukittinggi, permasalahan yang timbul dalam perjanjian pemborongan tersebut dan bagaimana eara penyelesaiannya. Dalam penulisan skripsi ini penulis mengumpulkan data melalui penelitian kepustakaan (Library Reseorch) serta penelitian lapangan (Field Research) dan kemudian menganalisa hasil penelitian tersebut secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, Dalam penulisannya, penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis artinya penulis melihat penerapan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perjanjian pemborongan tersebut dengan kenyataan dan fakta-fakta yang ditemui di lapangan. Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto yang tepatnya berada di Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi, dibangun di atas lahan seluas 7484 m2 (tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat meter persegi). Luas keseluruhan bangunan Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto Bukiuinggi adalah 21.430 m21dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh) meter persegi. penyaringan pemborongan dilaksanakan melalui proses pelelangan terbatas dan bersifat tertutup. PT. Totalindo Eka Persada bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan pemborongan dan terhadap kerusakan yang terjadi pada bangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian pemborongan. PT. Totalindo Eka Persada juga menemui berbagai permasalahan atau hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan namun permasalahan tersebut masih bisa diatasi dan tidak menimbulkan perselisihan bagi para pihak yang terlibat dalam pembangunan Proyek Pasar Banto Bukittinggi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 05 Apr 2011 01:54
Last Modified: 06 Oct 2011 07:53
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10108

Actions (login required)

View Item View Item