Wahyuni, Lili (2008) ANALISIS YURIDIS MBNGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MBMUTUS PERSELISIHAN TENTANG HASIL PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (ANALISIS YURIDIS MBNGENAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MBMUTUS PERSELISIHAN TENTANG HASIL PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (292Kb) | Preview |
Abstract
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam pasal 24C Ayat (l) Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam skripsi ini penulis mengkhususkan penulisan dan penelitian tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum legislatif. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan bagi penulis adalah perkara perselisihan pemilihan umum legislatif apa sajakah yang masuk dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, bagaimanakah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan tentang hasil pemilihan umum legislatif dan bagaimana analisis terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu legislatif. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan data sekunder berupa bahan hukum dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen/kepustakaan. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa perselisihan pemilihan umum legislatif yang masuk ke Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan perolehan suara antara KpU (Komisi Pemilihan umum) atau penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang mempengaruhi terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5oh, perolehan kursi parpol di suatu daerah pemilihan, perolehan kursi parpol dan parpol lokal peserta pemilu di Aceh dan terpilihnya calon anggota DPD. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PHPU legislatif ada 3, yaitu permohonan tidak dapat diterima (apabila permohonan tidak memenuhi syarat), permohonan dikabulkan (apabila terbukti beralasan), permohonan ditolak (apabila tidak terbukti beralasan). Dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berhubungan dengan objek PHPU.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | girl 123 456 |
Date Deposited: | 07 Apr 2011 05:52 |
Last Modified: | 11 Oct 2011 07:56 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10154 |
Actions (login required)
View Item |