Repository Universitas Andalas

PENGAWASAN HAKTM OLEH KOMTSI YUDISIAL PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO OO5/PPU-IV/2OO6

Palupi, Mira (2008) PENGAWASAN HAKTM OLEH KOMTSI YUDISIAL PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO OO5/PPU-IV/2OO6. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PENGAWASAN HAKTM OLEH KOMTSI YUDISIAL PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO OO5/PPU-IV/2OO6) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (350Kb) | Preview

Abstract

Dalam struktur kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 dibentuk sebuah lembaga baru yaitu Komisi Yudisial, agar masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Komisi Yudisial mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Namun, metode pengawasan perilak-u hakim yang diterapkan Komisi Yudisial tidak bisa diterima oieh jajaran kehakiman dan menimbulkan friksi diantara keduanya- Konflik berpuncak pada putusan hak uji materil oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusional beberapa ketentuan pokok sehubungan wewenatlg pengawasan hakim. Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan dalarn UU Ncmor 22 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan pengawavm hakim kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambii suatu rumusan masalah sebagai berikut : apa yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia? Bagaimana kewenangan pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PPU- IV/2006. Dalam penelitian ini penulis nienggunakan penelitian hukurn nomratif atau kepustakaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 07 Apr 2011 05:52
Last Modified: 06 Oct 2011 07:35
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10155

Actions (login required)

View Item View Item