Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN TUGAS KOORDTNASI FUNGSIONAL OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Setiawan, Jevie Estrada (2008) PELAKSANAAN TUGAS KOORDTNASI FUNGSIONAL OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PELAKSANAAN TUGAS KOORDTNASI FUNGSIONAL OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (439Kb) | Preview

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measure), Dengan demikian diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan tugas yang dimiliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah: a). Bentuk Tugas Koordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan lindak Pidana Korupsi, b). Pelaksanaan Tugas Koordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, c). Kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan (orupsi dalam pelaksanaan Tugas Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode rcnelitian yang digunakan bersifat yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang selain menggunakan itelatur kepustakaan, juga melakukan penelitian di lapangan. Hasil penelitian memperlihatkan r). Bentuk Tugas Koordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Koordinasi bidang Preventif (Pencegahan) diantaranya Pendaftaran dan lemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Penerimaan ,aporan dan penetapan status Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Monitor dan fujian Sistem dilembaga Negara dan Pemerintah. Koordinasi bidang Represif (Penindakan) liantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, lan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara t{egar4 dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara. Mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian Negara paling sedikit satu milliar rupiah. Serta melakukan supervisi terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi. b). Pelaksanan Tugas Koordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya koordinasi dilaksanakan dalam bentuk Penandatanganan kerjasam4 serta Rapat Koordinasi antar lnstansi, dijalankannya koordinasi bidang pencegahan yang terlihat dari tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negarao serta penerimaan laporan dan penetapan status gratifikasi. Di bidang penindakan terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. c). kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan Tugas Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terdapatnya kendala dalam koordinasi bidang pencegahan dan koordinasi bidang penindakan. Diantaranya keengganan sebagian penyelenggara Negara untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi, bagi Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal turunnya surat ijin Presiden untuk memeriksa pejabat Negara yang memerlukan prosedur dan waktu yang lama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 07 Apr 2011 05:50
Last Modified: 10 Oct 2011 06:53
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10197

Actions (login required)

View Item View Item