Repository Universitas Andalas

KASUS PENCULIKAN AKTIVIS TAHUN 1997-1998 DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INTERNASTONAL

Huriatma, Dewi Anna (2008) KASUS PENCULIKAN AKTIVIS TAHUN 1997-1998 DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INTERNASTONAL. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (KASUS PENCULIKAN AKTIVIS TAHUN 1997-1998 DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INTERNASTONAL) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (501Kb) | Preview

Abstract

Kasus penculikan terhadap aktivis yang terjadi pada tahun 1997 - 1998 merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hal ini telah dilakukan proses penyelidikannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan telah direkomendasikan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus ini. Walaupun demikian, proses hukum terhadap kasus penculikan aktivis tersebut berjalan sangat lambat bahkan tidak memiliki perkembangan yang berarti. Permasalahan yang dibahas adalah apakah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997 - 1998 merupakan pelanggaran berat HAM menurut Undang-Undang Pengadilan HAM, bagaimanakah proses penegakan hukum yang harus ditempuh untuk mengadili kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, dan apakah terdapat yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) terhadap kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998 ditinjau dari perspektif hukum pidana intemasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif karena menggunakan sumber data berupa data sekunder dan teknik pengumpulan datanya adalah studi dokumen. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa penculikan aktivis tahun 1997 - 1998 merupakan suatu bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yaitu merupakan bentuk penghilangan orang secara paksa, penganiayaan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan dan pembunuhan yang digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Proses hukum yang harus ditempuh dalam kasus ini adalah dengan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena kasus tersebut terjadi sebelum berlakunya undang-undang pengadilan HAM. Kasus penculikan ini juga menjadi yurisdiksi dari Pengadilan Pidana Internasional karena merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan Pidana Internasional bersifat pelengkap dari pengadilan nasional sehingga baru dapat menjalankan fungsinya apabila negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili tidak mampu atau tidak mau untuk mengadili atau negara tersebut melaksanakan suatu proses peradilan pura-pura. Berdasarkan asas non retroaktif kasus penculikan terhadap korban yang telah kembali tidak menjadi yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional sedangkan kasus penculikan terhadap korban yang belum kembali atau belum diketahui nasibnya merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional karena kejahatannya masih berlanjut. Pengadilan Pidana Internasional tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini juga disebabkan karena Indonesia bukanlah negara pihak dalam Statuta Roma, akan tetapi apabila Dewan Keamanan PBB menyatakan Indonesia sebagai wilayah yang diperluas dari pemberlakuan Statuta Roma maka kasus ini dapat menjadi yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 12 May 2011 06:54
Last Modified: 06 Oct 2011 02:27
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10427

Actions (login required)

View Item View Item