Repository Universitas Andalas

PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG

Yunirsan, Yunirsan (2008) PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (495Kb) | Preview

Abstract

Dalam perkembangan sekarang, bermacam-macam tindak pidana dilakukan orang guna mendapat keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain salah satunya adalah penipuan. Mengenai penipuan oleh sebagian orang atau masyarakat dianggap masih kejahatan ringan atau tidak begitu diperhatikan pada hal kejahatan penipuan ini hendaknya juga mendapat perhatian kita semua karena Si pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya di tempat lain. Maka oleh sebab itu penulis membuat karya ilmiah berupa skripsi tentang "PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG". Mengenai Tindak pidana penipuan ini dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang timbul di antaranya : proses penyidikan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh penyidik, pembuktian dan pemeriksaan tindak pidana penipuan di persidangan dan bentuk vonis hakim yang diberikan. Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang digunakan bersifat deksriptif dengan pendekatan Yuridis Sosiologis, disamping mendapat bahan dari perpustakaan juga langsung turun ke lapangan. Penulis juga melakukan wawancara terhadap penyidik dan juga jaksa penuntut umum mengenai proses peradilan terhadap pelaku penipuan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses tersebut dimulai dengan proses penyidikan pada Kepolisian, pertama korban melapor ke SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian), kemudian pelapor diambil berita acaranya yang disebut laporan polisi. Dengan adanya laporan Polisi baru dilakukan pemanggilan saksi-saksi, kemudian melakukan pengumpulan barang bukti setelah barang bukti lengkap, baru tersangka dipanggil dengan cara pemanggilan atau penangkapan yang akan dilanjutkan ke proses berikutnya. Proses pemeriksaan dan pembuktian tindak pidana penipuan di sidang pengadilan dilakukan dengan acara biasa, dimana polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, di kejaksaan dibuat surat dakwaannya, yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan, setelah sampai di pengadilan maka hakim menetapkan hari sidang. Di persidangan jaksa menghadirkan terdakwa dan barang bukti mengenai kasus penipuan tersebut kemudian dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum setelah itu pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan. Setelah pemeriksaan saksi barulah pemeriksaan terhadap terdakwa itu sendiri kemudian tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, setelah itu ditanya kepada terdakwa apakah ada pembelaan dan barulah hakim menjatuhkan putusan. Bentuk vonis yang diberikan hakim terhadap kasus yang diteliti adalah selama 6 (enam) bulan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 12 May 2011 06:56
Last Modified: 12 Oct 2011 03:29
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10453

Actions (login required)

View Item View Item