Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BUKITIINGGI

Azhar, Azhar (2008) PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BUKITIINGGI. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BUKITIINGGI) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (388Kb) | Preview

Abstract

Salah satu bagian pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan adanya pemberian Pembebasan Bersyarat (Voorwarlijke Invrijheidsteling). Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa Narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya dan masa pidana itu tidak kurang dari sembilan bulan maka dapat dibebaskan dengan syarat. Mengenai Pembebasan Bersyarat ini diatur secara teknis dalam Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No M.01. PK. 04-10 tahun 2007. Dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat ini ada yang harus dipenuhi oleh narapidana seperti syarat-syarat substantif dan administratif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Bukittinggi, bagaimana pelaksanaan pengawasan bagi Narapidana yang diberi pembebasan bersyarat dan kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu pengumpulan data dimulai dari data sekunder dan dilanjutkan dengan data primer di lapangan yang menyangkut pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukitttinggi. Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Bukittinggi diusulkan oleh Tim pengamat pemasyarakatan kepada kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan, selanjutnya diteruskan kepada Kepala kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kemudian usul tersebut diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan apabila disetujui maka akan diterbitkan surat pembebasan bersyarat. Pengawasan bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Bukittinggi dengan mewajibkan narapidana melapor dalam jangka waktu tertentu, dan mengadakan kunjungan langsung ke rumah narapidana tersebut. Kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat ini adalah birokrasi pembebasan bersyarat yang panjang sehingga terjadinya keterlambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat, sulitnya narapidana mendapatkan surat pernyataan kesanggupan menerima dari pemerintah daerah setempat, tidak adanya pihak penjamin bagi narapidana tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 12 May 2011 06:59
Last Modified: 06 Oct 2011 04:14
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10472

Actions (login required)

View Item View Item