Repository Universitas Andalas

PROSES PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA DESERSI DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG

Mahesha, Indah Retno (2008) PROSES PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA DESERSI DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PROSES PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA DESERSI DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (413Kb) | Preview

Abstract

Anggota militer merupakan bagian dari warga negara yang memiliki tugas khusus yakni melakukan pembelaan terhadap negara dengan menggunakan senjata. Oleh karena itu bagi militer yang diduga melakukan tindak pidana maka akan berlaku hukum khusus dan akan diproses melalui mekanisme Pengadilan Militer. Salah satu bentuk tindak pidana yang kerap terjadi di kalangan militer yaitu tindak pidana desersi yang merupakan suatu tindakan ketidakhadiran seorang militer tanpa izin di kesatuan lebih dari tiga puluh hari dalam masa damai dan atau lebih dari empat hari dalam masa perang. Permasalahan dalam penulisan ini adalah 1) Perbedaan antara desersi sebagai kejahatan ketidakhadiran tanpa izin dengan pelanggaran disiplin militer, 2) bagaimanakah proses pemeriksaan tindak pidana desersi di Pengadilan Militer I-03 Padang, 3) apa yang menjadi kendala dalam proses pemeriksaan tindak pidana desersi di Pengadilan Militer I-03 Padang. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu berupa pendekatan terhadap masalah yang melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan terhadap permasalahan yang akan penulis bahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 1) desersi merupakan suatu tindak pidana tidak tergolong kepada pelanggaran disiplin militer walaupun menurut sifatnya desersi adalah tindakan yang tidak boleh terjadi di lingkungan kehidupan militer. Akan tetapi karena penindakan secara disiplin militer dipandang kurang memadai maka desersi tidak merupakan pelanggaran disiplin militer melainkan tindak pidana. 2) Proses pemeriksaan tindak pidana desersi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan hadirnya terdakwa dan tanpa hadirnya terdakwa atau yang lebih dikenal dengan pemeriksaan In Absensia. Pemeriksaan dengan dihadiri Terdakwa sama dengan pemeriksaan tindak pidana lain sedangkan pemeriksaan In Absensia dalam prakteknya dapat dilakukan sama dengan proses pemeriksaan biasa tetapi yang membedakan yakni persidangan tersebut tidak dihadiri Terdakwa. 3) Dalam pemeriksaan tindak pidana disersi juga mengalami hambatan-hambatan yaitu oleh karena pemeriksaan dilakukan secara In Absensia maka dibutuhkan kehati-hatian Hakim dalam menilai fakta atau bukti yang terungkap di persidangan karena dalam prakteknya tuntutannya selalu disertai dengan pidana tambahan yaitu pemecatan. Hakim harus bisa mengungkap hal yang melatarbelakangi Terdakwa melakukan tindak pidana desersi, serta keterangan saksi yang kebanyakan lebih meringankan Terdakwa dan berupaya menutupi latar belakang Terdakwa melakukan desersi. Penulis menyarankan Komandan sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum diharapkan melaksanakan fungsinya dalam mengambil tindakan disiplin terhadap setiap pelanggaran, melaksanakan fungsinya sebagai penyidik terhadap prajurit bawahannya yang ada dibawah wewenang komandonya jika terjadi peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, sementara itu Hakim dapat melaksanakan fungsinya agar putusan yang dijatuhkan mencapai tujuannya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 13 May 2011 08:16
Last Modified: 05 Oct 2011 07:08
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/10550

Actions (login required)

View Item View Item