A., ASWITA FITRI YENNI (2008) Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang Antara PT. (Persero) Pelindo II Teluk Bayur Dengan PT. (Persero) Varuna Tirta Prakasya Di Bidang Prasarana Transport Laut. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang Antara PT. (Persero) Pelindo II Teluk Bayur Dengan PT. (Persero) Varuna Tirta Prakasya Di Bidang Prasarana Transport Laut)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (549Kb) | Preview |
Abstract
Dalam Bab Ketujuh Buku III KUHperdata diatur mengenai perjanjian sewa-menyewa rumah,tanah dan perabot rumah tangga. Ketentuan ini secara analogis juga berlaku dalam hal perjanjian sewa-menyewa umumnya. Perjanjian sewa-menyewa gudang termasuk dalam perjanjian sewa-menyewa yang secara khusus diatur dalam stb. 1925 Nomor 10 yang masih tetap sebagai pedoman dalam perjanjian sewa-menyewa gudang secara umum. Dalam melakukan perjanjian sewa-menyewa gudang ini untuk mendapatkan data yang lebih kongkrit dan benar, penulis melakukan metode pendekatan masalah secara yuridis sosiologis/empiris dengan menggunakan alat pengumpulan data, yaitu observasi dan wawancara langsung dengan para pihak PT. PELINDO II dan PT. Varuna Tirta Prakasya dimana peraturan mengenai perjanjian sewa-menyewa gudang ini ditentukan secara sepihak oleh pemerintah yang berwenang mengelola lingkungan pelabuhan dalam hal ini yaitu PT.PELINDO II. Saat ini berlaku syarat dan Prosedure persewaan gudang yang termuat didalam SK Direksi PT. (Persero) Pelabuhan II No. HK. 56/1/8/ PI-II-98 tentang Sistem dan Prosedure Pelayanan Jasa Kepelabuhan untuk Barang pada PT.(Persero) Pelabuhan II cab Teluk Bayur. Fasilitas pergudangan ini disewakan kepada Perusahaan Bongkar Muat yang dalam hal ini khususnys PT. Varuna Tirta Prakasya merupakan salah satu perusahaan Bongkar Muat yang terdapat di Pelabuhan Teluk Bayur, dimana perusahaan ini turut aktif menjadi salah satu pelanggan gudang milik PT.PELINDO II. PT. Varuna Tirta Prakasya sebagai pihak Penyewa dan PT.PELINDO II sebagai pihak yang Menyewakan untuk dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya dengan baik maka dituangkan dalam suatu surat perjanjian kerjasama sewa-menyewa gudang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Maka seandainya timbul kerusakan terhadap gudang maupun barang-barang yang berada didalamnya, phak PT. PELINDO II sebagai pemilik gudang maupun pihak pemilik barang dalam gudang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada PT. VTP sebagai pihak penyewa. Tuntutan ganti kerugian ini dalam prakteknya hanya diselesaikan secara Interen diantara para pihak yaitu melalui mufakat atau musyawarah, dan belum pernah sampai pada pihak ketiga atau pengadilan. Perjanjian sewa menyewa gudang antara PT. Pelindo II dengan PT. VTP ini dinyatakan berakhir bila : 1. Berakhir dengan sendirinya jika jangka atau batas waktu penyewaan gudang ini telah berakhir sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. 2. Berakhir setetah dihentikan oteh salah satu pihak dengan memperhatikan tenggang waktu tertentu. 3. Apabila barang musnah karena suatu peristiwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | masanori sari ariningsih |
Date Deposited: | 19 Apr 2011 08:40 |
Last Modified: | 04 Oct 2011 07:46 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/11739 |
Actions (login required)
View Item |