Repository Universitas Andalas

Penerapan Tugas Jurusita Pada Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Kaitannya Dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan (Perkara Perdata Nomor 52/PDT.G/200l/PN.PDG)

Warman, Gusmira Fitri (2008) Penerapan Tugas Jurusita Pada Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Kaitannya Dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan (Perkara Perdata Nomor 52/PDT.G/200l/PN.PDG). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (Penerapan Tugas Jurusita Pada Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dalam Kaitannya Dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan (Perkara Perdata Nomor 52/PDT.G/200l/PN.PDG)) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (386Kb) | Preview

Abstract

Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa susunan Pengadilan Negeri terdiri dari pimpinan, hakim anggotq panitera" sekretaris dan jurusita. Jurusita sebagai salah satu fungsionaris pengadilan merupakan pihak yang ikut membantu proses penyelesaian perkara perdata. Diantara tugas jurusita adalah menyampaikan panggilan kepada para pihak, yang pelaksanaannya telah diatur dalam perundang- undangan. Dalam melaksanakan pemanggllan dikenal istilah "sah dan patut". Bila p�emanggilan yang dilalrukan jurusita tidak memenuhi ketentuan tersebut berarti belurn terlaksana sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan adanya penyimpangan ini akan dapat menimbulkan perrnasalahan dalam proses penyelesaian perkara selanjutnya. Hal inilah yang terjadi dalam perkara perdata Nomor 52/PDT.G/200l/PN.PDG), dimana dengan adanya kesalahan jurusita dalam melaksanakan pemanggilan terhadap para pihak menyebabkan perkara itu harus diulang lagi pemeriksaannyapada peradilan tingkat pertama. Untuk melihat penyimpangan itu maka penulis memmuskannya dalam tiga permasalahan yaitu bagaimanakah pelaksanaan pemanggilan yang dilakukan oleh jurusita terhadap para pihak dalam perkara perdata Nomor 52/PDT.G/200l/PN.PDG) , apa kendala yang dihadapi oleh jurusita dalam melaksanakan p�manggilan secaftI sah dan patut dalam prerkara tersebut dan upaya penyelesaiannya serta apakah akibat hukum bagi jurusita dan para pihak dengan adanya putusan sela PT atas perkara ini dalam kaitannya dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam menjawab permasalahan itu penulis melakukan ptenelitian secar�I yuridis sosiologis. Adapun data yang penulis gunakan adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan. Alat pengumpulan da:a yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Data tersebut diolah melalui editing lalu dianalisa secara kuatitafif sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian terlihat bahwa pemanggilan yang dilakukan jurusita terhadap para pihak terutama tergugat dalam perkara ini telah menyimpang dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum acata perdata. Hal ini disebabkan karena sempitnya waktu yang diberikan untuk melakukan pemanggilan bila dihubungkan dengan keberadaan para pihak ser[a ketentuan perundang-undangan yang kaku. Dengan adanya penyimpangan ini keluarlah putusan sela dari PT yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri atas perkara ini batal demi hukum dan memerintahkan agar perkara itu dibuka kembali. Dengan adanya putusan ini telah merumbulkan akibat hukum terhadap jurusita dan para pihak serta telah mengabaikan makna dan tujuan dari asas peradilan repat, sederhana dan biaya ringan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 01 May 2011 00:55
Last Modified: 11 Oct 2011 08:11
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/12205

Actions (login required)

View Item View Item