Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN HAK ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2OO3 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO4

SANIARTI, SANIARTI (2008) PELAKSANAAN HAK ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2OO3 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO4. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PELAKSANAAN HAK ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2OO3 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO4) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (606Kb) | Preview

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara hukum yang demokrasi maka penentu jalannya demokrasi adalah rakyat, oleh karena itu rakyat harus terlibat dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan. Cara untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalarn pemerintahan adalah dengan menempatkan wakil-wakilnya, yang dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan untuk daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai beberapa hak diantaranya hak anggaran (budget) yaitu hak untuk menetapkan, menolak dan mengawasi pelaksanaan anggaran Daerah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain mengenai kesesuaian pelaksanaan hak anggaran DPRD Kabupaten Solok dengan Peraturan Tata Tertib, prosedur dan mekanisme pelaksanaan hak anggaran DPRD Kabupaten Solok dan kendala serta cara mengatasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak anggaran tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: masanori sari ariningsih
Date Deposited: 26 May 2011 07:54
Last Modified: 06 Oct 2011 08:42
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/13711

Actions (login required)

View Item View Item