Repository Universitas Andalas

Pantangan Perkawinan di Kota Pariaman Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Reza, Afdhal Dzikri Al (2008) Pantangan Perkawinan di Kota Pariaman Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF (Pantangan Perkawinan di Kota Pariaman Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (639Kb) | Preview

Abstract

Dalam setiap masyarakat mempunyai norma-norma atau aturan-aturan yang kemudian menjadi adat dari masyarakat dan berfungsi mengatur segala tingkah laku dalam kehidupan mereka. Antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain mempunyai norma atau adat-istiadat yang berbeda, begitu juga halnya dalam perkawinan. Dalam praktik kongkrit di masyarakat masih banyak kita jumpai berbagai bentuk tradisi yang mengarah pada praktik larangan perkawinan. Tradisi tersebut oleh masyarakat dikenal dengan istilah pantangan perkawinan menurut adat. Untuk Sumatera Barat pada umumnya dan Pariaman khususnya yang termasuk pantangan perkawinan itu adalah menikah dengan orang yang sama sukunya ( se- suku ), dan mengenai pemberian uang jemputan dari pihak keluarga perempuan pada pihak laki-laki yang hal itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jawaban atau pandangan Hukum Islam dan Undang-undang No I tahun 1974 tentang pantangan perkawinan yang terjadi di Kota Pariaman dan upaya apa saja yang dilakukan masyarakat untuk mengatasi hal tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Mengenai perkawinan bajapuik, hal ini bertentangan dengan ajaran Agama Islam, karena dalam Islam hanya mengenal mahar, yang merupakan pemberian dari pihak laki-laki kepada calon istrinya. Meskipun demikian, perkawinan yang tidak memakai uang jemputan itu tetap sah, karena pemberian uang jemputan itu adalah syarat tersendiri yang timbul karena kebiasaan (adat masyarakat Pariaman. Perkawinan dapat dilakukan asalkan rukun dan syarat pernikahan terpenuhi. Hal ini mendapatkan perhatian dari Bupati Padang Pariaman H. Anas Malik pada masa pemerintahannya pada tahun 1980, pernah menghimbau agar masyarakat Pariaman menghapus tradisi uang jopuik dan uang hilang. Tanggal 25 Januari 1990 dikeluarkan keputusan bersama antara Bupati, Lembaga Adat dan Lembaga Agama setempat untuk menghapuskan uang hilang .

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: SSi Resta Yanda
Date Deposited: 30 May 2011 01:27
Last Modified: 10 Oct 2011 07:55
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/13975

Actions (login required)

View Item View Item