Repository Universitas Andalas

PERANAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG

SYOFYANA, ILHAM (2008) PERANAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PERANAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (455Kb) | Preview

Abstract

Dengan berlakunya Undang-undang No. 8 Tahun 1981 yaitu Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sistem hukum acara Indonesia pun mengalami perubahan yang cukup besar. Salah satu bentuk perubahan tiu adalah dengan digantinya pengakuan (ketentuan HIR) menjadi keterangan terdakwa (ketentuan KIIHAP) sebagai salah satu alat bukti yang sah. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alarni sendiri (Pasal 189 Ayat (1) KUHAP). Keterangan terdakwa itu sangat penting karena hanya terdalcrva sendiri yang lebih mengetahui tentang apa yang terjadi sesungguhnya sehingga keterangan terdakwa ini tidak dapat diwakilkan melalui apa pun. Tidak hanya sebatas sebagai alat bukti saja, keterangan terdakwa juga sangat berperan bagi hakim dalam menetapkan putusan. Dengan adanya keterangan terdakwa ditambah dengan beberapa alat bukti, maka keyakinan hakim terhadap suatu perkara akan lebih kuat. Dalam pelaksanaan peradilan yang selain in absentia, keterangan terdakwa ini sangat mendukung sekali bagi hakim dalam menemukan kebenaran. Keterangan terdakwa itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang diberikan terdakwa di dalam persidangan dan yang diberikan di luar persidangan (dalam BAP). Isi dari kedua keterangan tersebut tidaklah harus sama. Terkadang ada di dalam suatu persidangan terdakwa mencabut atau mengingkari sebagian atau keseluruhan isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Tentunya pencabutan ini harus memiliki alasan yang logis yang bias diterima oleh hakim. Jika alasan tersebut bias diterima oleh hakim, maka itu bias menghasilkan hal positif bagi keyakinan hakim. Di depan persidangan, terdakwa dalam memberikan keterangan tidak disumpah. Walau tidak disumpah, tetapi keterangan terdakwa ini memiliki kekuatan hokum. Jadi, begitu penting keterangan terdakwa ini sehingga tidak dapat diwakilkan melalui apa pun dan memiliki nilai lebih bagi hakim walau tidak disumpah dalam pengambilannya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 06 Jun 2011 23:05
Last Modified: 07 Oct 2011 03:46
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14362

Actions (login required)

View Item View Item