Repository Universitas Andalas

KETERANGAN SATU ORANG SAKSI YANG DIKUATKAN DENGAN SUMPAH PENGGUGAT SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT HUKUM ACARA PERDATA DITINJAU DARI HUKUMISLAM

MAHARDI, MIKI (2008) KETERANGAN SATU ORANG SAKSI YANG DIKUATKAN DENGAN SUMPAH PENGGUGAT SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT HUKUM ACARA PERDATA DITINJAU DARI HUKUMISLAM. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (KETERANGAN SATU ORANG SAKSI YANG DIKUATKAN DENGAN SUMPAH PENGGUGAT SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT HUKUM ACARA PERDATA DITINJAU DARI HUKUMISLAM) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (521Kb) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Keterangan Satu Orang Saksi Yang Dikuatkan Dengan sumpah penggugat sebagai alat bukti menurut hukun acara perdata Ditinjau Dari Hukum Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-quran surat an-nisa ayat 58 yang artinya, " dan apabila kamu menetapkan suatu hukum diantara manusia maka tetapkanlah dengan adil". Ayat ini memberikan petunjuk kepada para hakim khususnya agar menetapkan hukum atau memutuskan suatu perkara hukum haruslah adil. Keputusan yang adil harus didasarkan kepada alat bukti yang sah dan sempurna. Dalam hukum acaraperdata alat bukti yang digunakan ada 5 macam sebagaimana yang terdapat dalam pasal 164 HIR yaitu, sura! saksi, persangkaaq pengakuan dan sumpah. Begitu juga dengan hokum islam, dalam hokum islam alat bukti yang sah ada 4 macam yaitu, ikrar, kesaksian, sumpah, dan dokumen resmi yamg mantap. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah masalah saksi, kedua sistem hokum ini bila dilihat secara zahir dasar hukumnya menghendaki saksi itu minimal dua orang. Namun jika sekiranya penggugat hanya dapat menghadirkan satu orang saksi yang benar-benar melihat dan mengetahui duduk perkara sebagai alat bukti dapatkah penggugat beersumpah untuk melengkapi sekaligus menguatkan bukti satu orang saksi tadi untuk menguatkan dalil gugatannya. Untuk mengetahui dapat atau tidaknya penggugat bersumpah dalam menguatkan bukti satu orang saksi tersebut penulis berupaya mengumpulakan data melalui penelitian yuridis normatif, yaitu dengan jalan membaca, mengumpulkan, dan mengkoperatifkan literatur yang relevan dalam masalah ini. Berdasarkan hasil analisis penulis dapat disimpulkan bahwa alat bukti berupa satu orang saksi dapat dikuatkan dengan sumpah penggugat. Alat bukti ini digunakan dalam perkara berdasarkan pasal 159 dan 155 HIR. Ada pun dalam hukum islam terdapat perbedaan dikalangan ulama fiqih dalam hal menerima atau tidaknya alat bukti berupa satu orang saksi dan sumpah penggugat, jumhur ulama fuqaha menerima alat bukti satu orang saksi dengan sumpah penggugat dalam hal perkara harta benda saja, sedangkan golongan yang tidak menerima kesaksian soerang saksi laki-laki dengan diperkuat oleh sumpah si penggugat berpegang pada nash Al-quran yang mengharuskan dua orang laki-laki atau dengan dua orang perempuan. Menurut analisa penulis perbedaan yang terjadi diantarc ulama dan Kitap Undang- Undang Hukum Perdata mengenai kekuatan dan kepatutan alat bukti satu orang saksi yang dikuatkan dengan sumpah penggugat sebaiknya merujuk kepada Al-quran yang merupakan pedoman hidup seluruh umat yang mengatur pembuktian tersebut harus disertakan lebih dari satu orang saksi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 08 Jun 2011 02:59
Last Modified: 05 Oct 2011 06:26
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14468

Actions (login required)

View Item View Item