Fajar, Rizky (2008) PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI CONTRACTOR'S ALL RISK (CAR) ANTARA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) DENGAN PT. STATIKA MITRA SARANA PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI CONTRACTOR'S ALL RISK (CAR) ANTARA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) DENGAN PT. STATIKA MITRA SARANA PADANG)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (689Kb) | Preview |
Abstract
Kegiatan konstruksi tidak bisa dilepaskan dari resiko yang selalu membayanginya. Hal ini disebabkan karena sifat pekerjaan konstruksi yang sangat kompleks. Asuransi CAR (Contractor's All Risk) lahir untuk menjawab kebutuhan perusahaan jasa konstruksi dalam meminimalisir resiko yang mesti ditanggung perusahaan jasa konstruksi. Pembangunan sarana dan pras arana fisik baik oleh pemerintah maupun swasta membuka peluang cukup lebar dalam menunjang pembangunan nasional yang bersifat unik dan dinamis, karena memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan kegiatan pembangunan lainnya. Inilah yang menjadi alasan penulis begitu tertarik menjadikannya menjadi karya ilmiah berupa skripsi tentang pelaksanaan perjanjian asuransi Contractor's All Risk (CAR) antara PT. Asuransi Jasa Indonesia (persero) dengan PT. Statika Mitra Sarana Padang. Rumusan masalah yang diungkapkan disini adalah apa yang mendorong perusahaan jasa konstruksi untuk mengasuransikan proyeknya dengan menggunakan asuransi CAR (Contractor's All Risk), bagaimana teknis pelaksanaan perjanjian asuransi CAR (Contractor's All Risk) dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi CAR (Contractor's All Risk). Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perusahaan jasa konstruksi mengasuransikan proyeknya didorong oleh tiga faktor yaitu mengurangi dampak resiko kehilangan/kerugian, sebagai tindakan berjaga-jaga atas proyek yang dinilai rentan, dan Karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi di dalam kontrak konstruksi. Pelaksanaan asuransi CAR (Contractor's All Risk) menjamin hampir semua jenis kerugian atau kerusakan yang tiba-tiba dan tak terduga yang terjadi selama masa asuransi pada properti yang diasuransikan kecuali terhadap resiko-resiko yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis Sengecualian umum dan pengecualian khusus). Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi CAR (Contractor's All Risk) antara lain, disebabkan komunikasi yang buruk antara kedua-belah pihak, kekurangan SDM pada perusahaan asuransi, dan perbedaan tafsir/interpelasi atas klausul yang tercantum dalam polis asuransi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | girl 123 456 |
Date Deposited: | 08 Jun 2011 02:59 |
Last Modified: | 04 Oct 2011 03:13 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14473 |
Actions (login required)
View Item |