Repository Universitas Andalas

PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI MINANGKABAU (studi Kasus di Nagari Nan xx Kota Padang)

Kamil, Insanul (2008) PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI MINANGKABAU (studi Kasus di Nagari Nan xx Kota Padang). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI MINANGKABAU (studi Kasus di Nagari Nan xx Kota Padang)) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (579Kb) | Preview

Abstract

Tanah sebagai salah satu sektor agraris merupakan faktor penting bagi masyarakat Indonesia" terutama di Minangkabau yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan kelanjutan hidupnya pada tanah. Minangkabau merupakan salah satu wilayah hukum adat di Indonesia yang mempunyai garis keturunan matrilineal atau keturunan ibu. Apabila kita membicarakan tanah di Minangkabau, maka kita juga akan membicarakan hukum adat Minangkabau itu sendiri. Karena tanah di Minangkabau diibaratkan sama tinggi dengan hukum adat Minangkabau tersebut, jadi apabila hukum adat berubah, maka hukum tanah tersebut juga akan berubah. Dalam adat Minangkabau, tidak ada satupun tanah yang tidak berpunya. Berapapun luas tanah tersebut, pasti ada yane berpunya, baik sebagai hak ulayat kaum maupun perseorangan yang merupakan hasil dari mata pencaharian. Tanah di Minangkabau merupakan sesuafu yang penting, karena wibawa kaum ditentukan oleh tanah yang dimilikinya. Begitu pentingnya tanah tersebut sehingga tidak boleh dipindahtangankan baik digadaikan ataupun dijual. Tanah tersebut hanya boleh dipindahtangankan atau digadaikan apabila ada keadaan mendesak atau hal-hal yang bisa mendatangkan aib bagi keluarganya seperti rumah gadang ketirisan, gadih gadang atau jando indak balaki, mayik tabujua tangah rumah, mambangkik batang tarandam. Untuk itu, permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana bentuk sengketa gadai tanah pertanian di Nagari Nan XX Kota Padang, 2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertarrian di Nagari Nan XX Kota Padang secara non litigasi, 3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian di Nagari Nan XX Kota Padang secara litigasi. Penulis menggultakan penelitian kepustakaan dan penelitian dilapangan dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bentuk-bentuk sengketa gadai tanah pertanian di Nagari Nan )O( Kota Padang adalah sengketa karena nitai mata uang tebusan, sengketa kepemilikan tanah, sengketa penggunaan tanah tanpa izin. Proses penyelesatarl sengketanya secara non litigasi adalah pengajuan permohonan, pemanggilan para pihak, persidangan, peninjauan lapangan, penyusunan kesimpulan dan pelaksanaan isi kesimpulan. Proses penyelesaian sengketa secara litigasi terbagi atas penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri apabila tidak setuju maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri setelah itu pihak yang kalah dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri dan apabila putusan kasasi keluar maka putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 08 Jun 2011 02:59
Last Modified: 04 Oct 2011 09:10
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14478

Actions (login required)

View Item View Item