Repository Universitas Andalas

Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah (Studi pada Pengadilan Agama Bukittinggi)

Putra, Yosep Hadi (2008) Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah (Studi pada Pengadilan Agama Bukittinggi). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah (Studi pada Pengadilan Agama Bukittinggi)) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (642Kb) | Preview

Abstract

Keberadaan Pengadilan Agama sebagai suatu lembaga ysng mempunyai cakupan kewenangan dalam penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah diawali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahrm 2006 tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwewenang untuk menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah. Penyelesaian sengketa secara umumnya terdiri dari penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi atau sering disebut melalui Pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi alau diluar Pengadilan, kedua kualifikasi penyelesaian sengketa tersebut diakui dan mempunyai dasar hukum berupa undang-rmdang khusus yang telah diterbitkan oleh Pomerintah Indonesia. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah : pertama, apa saja ruang lingkup kewenangan Pengaditan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Kedua apa saja aspek hukum yang digunakan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Ketiga, kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah dengan melihat dan mengkaji teori dan keteotuan hukum yang berlaku kemudian melihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa: a).Pengadilan Agama mempunyai ruang lingkup tersendiri dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006. b). Dalam pelaksanaan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syaiah Pengadilan Agama memakai aspek hukum yang sama dengan aspek hukum di peradilan Umum kecuali telah diatur lain dalam Undang-undang Peradilan Agama. c) tugas dan kewenangan pengadilan Agama dalam menyelesaikm sengketa Perbankan Syariah dalam faktanya mendapatkan kendala- kendala seperti masih diperlukannya peningkatan pengetahuan hakim dalam bidang ekonomi syariah dan Perbankan Syariah khususnya serta belum adanya undang-undang formil yang bersifat khusus yang dapat dijadikan pedoman oeh Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 08 Jun 2011 02:59
Last Modified: 11 Oct 2011 03:12
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14479

Actions (login required)

View Item View Item