Repository Universitas Andalas

PROSES PERUBAHAN SURAT GUGATAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG

Peter, Antonius (2010) PROSES PERUBAHAN SURAT GUGATAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum..

[img]
Preview
PDF (PROSES PERUBAHAN SURAT GUGATAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (584Kb) | Preview

Abstract

Dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri, apabila penggugat / kuasanya merursa bahwa dalam surat gugatan yang diajukan ke pengadilan terdapat kesalahan atau kekeliruan, maka penggugat / kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan perubahan gugatannya. Hal inilah yang membuat penulis ingin mengupas lebih lanjut mengenai "Proses Perubahan Surat Gugatan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Klas IA Padang". Adapun yang menjadi pennasalahan dalam penelitian ini adalatr (1) Bagaimanakah proses perubahan surat gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, (2) Bagaimanakah peranan hakim dalam perubahan surat gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Dalam melalnrkan penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data primer, teknik pengumpulan data dilapangan dilakukan dengan studi dokumen dan wawancuua, kemudian data tersebut diolah, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lalrukan di Pengadilan Negeri Klas IA Padang diperoleh kesimpulan sebagai berikut : (1) Proses perubahan surat gugatan di Pengadilan Negeri adalah dengan mengajukan permohonan perubahan gugatan oleh penggugat / kuasanya kepada majelis hakim. Apabila perubahan gugatan dilakukan sebelum ada jawaban dari pihak tergugat, maka penggugat / kuasanya memputyai keleluasaan unftrk melalcukan perubahan asal tidak merubah dasar gugatan, hal ini tidak perlu izin dari pihak terguga! tetapi jika perubahan gugatan dilakukan setelah pihak tergugat menjawab gugatan, maka dalam perubahan gugatan tersebut hakim harus menanyakan terlebih dahulu apakah pihak tergugat keberatan atau tidak. Perubahan gugatan dapat dilakukan langsung pada sidang tersebut dengan cara merenvoi gugatan atau penggugat / kuasanya minta waktu di luar sidang untuk memperbaikinya jika perubahan itu banyak. Setelah perubahan selesai, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan tersebut di sidang berikutnya. (2) Peranan hakim dalam perubahan surat gugatan adalah hakim bersifat aktil artinya hakim harus memperhatikan perubahan gugatan itu kasus per kasus apakah perubahan gugatan itu tidak menyimpang dari dasar gugatan dan tidak merugikan kepentingan- pihak tergugat, akan tetapi hakim dapat saja mengabulkan permohonan penggugat meskipun pihak tergugat keberatan, asalkan perubahan atau penambahan gugatan dari penggugat tidak menyimpang dari kejadian materiil dan mempunyai hubungan hukum yang kuat dengan dasar gugatan, demi tercapainya keadilan diantara para pihak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: SSi Resta Yanda
Date Deposited: 08 Jun 2011 02:58
Last Modified: 08 Jun 2011 02:58
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14499

Actions (login required)

View Item View Item