Yoserwan, Yoserwan and Agustina, Shinta and Ferdi, Ferdi (2014) PENYUSUNAN MODEL SINKRONISASI DAN KOORDINASI PELAKSANAAN KEWENANGAN PENEGAK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM). Working Paper. Fakultas Hukum. (Unpublished)
Microsoft Word (PENYUSUNAN MODEL SINKRONISASI DAN KOORDINASI PELAKSANAAN KEWENANGAN PENEGAK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM))
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (30Kb) |
Abstract
Penanggulangan kejahatan atau tindak pidana merupakan suatu proses yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum yang berada dalam suatu Sistem Peradilan Pidana (SPP). Sistem ini terdiri dari berbagai sub-sistem yang saling berkaitan (interrelated) dan satu kesatuan (integrated). Antara satu sub-sistem yang satu dengan yang lainnya harus terdapat sinkronisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang. Walaupun demikian, masing-masing sub-sistem tetap mempunyai kebebasan dan wewenang yang tidak dapat dicampuri oleh sub-sistem lainnya (independent). SPP Indonesia belum memperlihatkan adanya sinkronisasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk mencapai tujuan SPP tersebut. Hal inilah yang mendorong peneliti untuk mengadakan penelitian dalam upaya untuk menyusun suatu SPP yang terpadu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi, dan Diskusi Kelompok Terpadu (FGD). Penelitian dilaksanakan di Jakarta dan Padang pada instansi penegak hukum terkait dalam SPP yakni pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Bank Indonesia, Dinas kelautan dan Bapepam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak terdapat peraturan yang terkait dengan SPP yang tidak sinkron satu sama lain. Tidak sinkronnya peraturan telah mengakibatkan lemahnya koordinasi antara sub-sistem dalam SPP. Di samping itu terdapat ego sektoral yang menyulitkan tumbuhnya koordinasi. Oleh sebab itu KUHAP sebagai aturan utama dalam SPP dan aturan terkait lainnya membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi satu sama lain sehingga akan menuntun masing-masing aparatur hukum dalam sub-sistem peradilan pidana untuk saling berkoordinasi menuju pencapaian tujuan Sistem Peradilan Pidana.
Item Type: | Monograph (Working Paper) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | SSi Santi Ariningsih |
Date Deposited: | 01 Jun 2010 06:16 |
Last Modified: | 06 Jul 2015 08:15 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/1475 |
Actions (login required)
View Item |