Repository Universitas Andalas

HUBUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DALAM HAL PERTANGGUNGJAWABAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Sarah, Regina (2008) HUBUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DALAM HAL PERTANGGUNGJAWABAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (HUBUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DALAM HAL PERTANGGUNGJAWABAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (617Kb) | Preview

Abstract

Keberadaan lembaga negara sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukaan pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara seperti yang terdapat dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya BPK merupakan lembaga yang independen dan mandiri, artinya BPK bebas dari intervensi atau pengaruh lembaga-lembaga negara yang lairurya. BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi wewenang untuk melaknkan pengelolaan dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara.Kelemahan sistem keuangan negara yang diwariskan era orde baru berusatra untuk diperbaiki oleh BPK sejalan dengan adanyaUndang-Undang No. 15 Tahun 2006 yang mempertegas kedudukan BPK di dalam sistem kelembaga negariun negara Republik Indonesia. Kewenangan pemeriksaan yang diberikan kepada BPK mencakup 3 (tiga) jenis pemeriksuuul, yaitu: pemeriksaan keuanga& pemeriksaan kinerj4 dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Dari pemeriksium yang dilakukan oleh BPK maka hasil dari pemeriksaan tersebut dapat berupa temuan, rekomendasi, dan kesimpulan. Laporan hasil pemeriksaan BPK wajib diseratrkan kepada DP& DPD, dan DPRD sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 238 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Adanya penyeratran Laporan Keuangan yang dilakukan oleh BPK kepada DP& DPD, dan DPRD memunculkan hubungan kerjasama antar Lembaga Perwakilan Rakyat, khususnya dalam hal pertanggung jawaban pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriks�Bn yang dilakukan oleh BPK dapat berupa temuan yang bersifat administrasi atau bahkan temuan yang bersifat atau berindikasi tindak pidana. Temuan yang berindikasi tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang akan diserahkan pada apant penegak hukum yang berwenang. Aparat penegak hukum yang berwenang untuk melanjutkan temuan BPK yng berindikasi tindak pidana adalah Kepolisian, Kejaks�uur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tindak lanjut dalam temuan BPK yang berindikasi tindak pidana pada akhirnya akan berujung pada dua hal, yaitu: sanksi pidana atau ganti kerugian. Dalam hal ganti kerugian BPK diberikan wewenang untuk memantau ganti kerugian

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 12 Jul 2011 07:29
Last Modified: 07 Oct 2011 07:00
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14889

Actions (login required)

View Item View Item