Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 83 TAHUN 2OO8 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

Sari, Era Purnama (2008) PELAKSANAAN KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 83 TAHUN 2OO8 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PELAKSANAAN KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 83 TAHUN 2OO8 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (574Kb) | Preview

Abstract

Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab memiliki peran penting dalam upaya implementasi prinsip persamaan di hadapan hukum. Profesi Advokat sebagai fficium nobile menuntut Advokat untuk berperan aktif dalam memfasilitasi pemberian akses kepada masyarakat terhadap keadilan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan hukum. Kendatipun Undang-Undang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) tidak secara eksplisit menyatakan bantuan hukum sebagai hak warga negara, namun sebagai konsekuensi negara hukum yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal I ayat (3) UUD RI 1945 maka bantuan hukum sebagai hak asasi manusia harus dipandang sebagai hak konstitusional warga negara, oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya tanpa perlu dibenturkan dengan alasan finansial. Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan TataCara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diharapkan mampu membuka akses bagi masyarakat untuk dapat mengklaim hak-hak dasar mereka terutama hak untuk dapat diadili secara adil. Rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan kewaiiban Advokat dalam pemberian banfuan hukum cuma-cuma menurut Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008, 2) Apa kendala-kendala dalam pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma menurut Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008, 3) Bagaimanakah penjatuhan sanksi bagi Advokat yang tidak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan mempergunakan data primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif sehingga bersifat deskriptif, yaitu berupa penggambarun yang jelas tentang kenyataan yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa 1) Pemberian bantuan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya, dimana Advokat belum maksimal menjalankan kewajiban moral dan profesinya sementara peran negara masih sebatas regulator. 2) Kendala yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi, perpecahan organisasi serta ketidaktersediaan anggaran, sehingga PP ini dianggap sebagai bentuk pelepasan tanggungjawab Negara kepada Lembaga Bantuan Hukum, Advokat dan Organisasi Advokat. 3) Penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari profesinya. Untuk memaksimalkan pemberian bantuan hukum maka perlu didorong lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum yang nantinya akan mengatur lebih jelas mengenai pemberian bantuan hukum terrnasuk mekanisme dan alokasi anggaran.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 24 Jun 2011 23:48
Last Modified: 04 Oct 2011 04:38
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/14984

Actions (login required)

View Item View Item