Rahmawati, Rahmawati (2008) PENGATURAN PEMANASAN GLOBAL (GLOBAL WARMING DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF ( PENGATURAN PEMANASAN GLOBAL (GLOBAL WARMING DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (642Kb) | Preview |
Abstract
Pemanasan global adalah isu lingkungan hidup yang mengakibatkan perubahan iklim global yang terjadi akibat aktivitas manusia. Pemanasan global ditandai dengan naiknya suhu permukaan bumi yang disebabkan oleh peningkatan gas emisi gas rumah kaca yang menyelimuti bumi dan memerangkap panas, sehingga suhu bumi naik. Dampak utama dari pemanasan global adalah tedadinya perubahan cuaca yang tidak menentu. Ruang lingkup permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan pemanasan global {global warming) dalam hukum Internasional dan bagaimanakah implementasinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Di samping itu juga dilakukan penelitian dengan melakukan wawancara terhadap pihak yang terkait. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif sehingga memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian. Menurut Konvensi Wina tentang Penipisan Lapisan Ozan (Vienna convention for the protection of the ozone layer) tentang Perlindungan Lapisan Ozon tahun 1986 merupakan komitmen para prhak Qtarties) untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari pengaruh penipisan lapisan ozon serta negara-negara harus bekerjasama dalam penelitian, observasi dan pertukaran informasi. Oleh karena ifu pertemuan di Kota Kyoto (Jepang) yang berlangsung mulai tanggal 1-10 Desember 1997, melahirkan suatu perangkat peraturan yang bernama Protokol Kyoto (Kyoto Protocol To The Ilnited Nations Framework Convention on Climate Change). Pengaturan pemanasan global dalam Protokol Kyoto disepakati bahwa seluruh negara maju wajib menurunkan emisi Gas Rumah Kaca mereka rata-rata sebesar 5.2Yo dari tingkat emisi tersebut di tahun 1990 dan bagi negara berkembang Protokol Kyoto tidak mewajibkan penurunan emisi GRK. Kemudian Protokol Kyoto ini diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 28 Juli 2004 melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan lklim). Mekanisme Pembangunan tanpa polusi atalu Clean Development Mechanism (CDM yang diatur oleh Protokol Kyoto merupakan usaha negara berkembang dalam penurunan emisi GRK. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak pemanasan global dan perlindungan lapisan ozon. Pada pasal 10, membahas tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperhatikan dampak dari pemanasan global yaitu perubahan iklim. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Kebakaran hutan dan pengeringan lahan gambut di Indonesia menyrmbang emisi GRK dalam jumlah besar ke atmosfir. Disamping itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentartg Kehutanan, sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya hutan tropis di negeri ini sangat efefttif menangkap karbon sumber pencemaran atmosfer. Sehingga Pemerintah lndonesia menetapkan target penurunan tingkat emisi GRK sebesar 26 % pada tahun 2020.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | KREATIF zulka hendri |
Date Deposited: | 29 Jun 2011 22:59 |
Last Modified: | 10 Oct 2011 03:45 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/15079 |
Actions (login required)
View Item |