Repository Universitas Andalas

KOMPETENSI PENYIDIK DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PELAYARAN

Prayitno, Budi (2008) KOMPETENSI PENYIDIK DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PELAYARAN. Other thesis, Program Pascasarjana Universitas Andalas.

[img]
Preview
PDF (KOMPETENSI PENYIDIK DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PELAYARAN) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (514Kb) | Preview

Abstract

Penegakan hukum di Bidang Pelayaran adalah penting demi terciptanya kondisi pelayaran di Indonesia tetap lancar dan kondusif. Antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Perairan Indonesia perlu dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum di wilayah Pelayaran adalah Pihak Kepolisian Perairan dan Administrator Pelabuhan (Adpel). Namun kecenderungan penegakan hukum pelayaran di laut lebih didominasi oleh Penyidik Polisi perairan sehingga menimbulkan suatu permasalahan : Bagaimanakah kompetensi Penyidik Dit Polair Polda Sumbar dalam pelaksanaan penyidikan terhadap kasus hukum di bidang Pelayaran?. Apakah kendala yang ditemukan di dalam penyidikan kasus hukum di bidang Pelayaran?. Upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Penyidik Dit Polair Polda Sumbar untuk mengatasi kendala yang ditemui?. Menurut Sarjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum maka teori yang relevan untuk membahas dan menganalisis penelitian ini dengan menggunakan teori peran. Secara sosiologis setiap penegak hukum mempunyai kedudukan (status) dan peran (role). Kedudukan merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak dan kewajiban serta tanggung jawab tertentu. Suatu hak merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, kewajiban adalah beban atau tugas, sedangkan tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung resiko tugas. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yaitu dengan melakukan penelitian terhadap efektifitas hukum berperan dalam masyarakat. Faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya yang saling berkaitan satu sama lainnya yang merupakan tolak ukur dari efektifitas penegakan hukum itu sendiri, terdiri dari : Faktor Hukum itu sendiri, Faktor Penegak hukum, Faktor Sarana dan fasilitas, Faktor Masyarakat, Faktor Budaya. Hasil penelitian pada Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Barat bahwa Penyidik Dit Polair Polda Sumbar mempunyai Kompetensi untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Walaupun di pihak lain penegakan hukum yang dilakukan oleh Dit Polair Polda Sumbar juga didukung dengan koordinasi antar instansi guna menciptakan situasi yang kondusif di daerah perairan provinsi Sumatera Barat seperti TNI AL, Adpel, Bea Cukai dll. Kendala yang ditemui di dalam Penyidikan kasus hukum di bidang pelayaran dapat di lihat dari beberapa faktor sebagaimana yang dijelaskan tersebut diatas. Upaya yang dilaksanakan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam rangka Penegakan hukum adalah selalu dikoordinasikan dengan dinas instansi terkait dan masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif di daerah ini dengan cara mematuhi aturan hukum pelayaran.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum
Depositing User: Haryoshi Utami
Date Deposited: 11 Jul 2011 23:23
Last Modified: 10 Oct 2011 04:23
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/15371

Actions (login required)

View Item View Item