Apriani, Dini (2008) KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (434Kb) | Preview |
Abstract
Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia diberikan kepada 2 (dua) lembaga yudisial, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kewenangan pengujian ini dikenal dengan istilah judicial review. Namun, dalam perkembangannya timbul permasalahan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pada tanggal 9 Februari 2010 yaitu sehari setelah MK memutus perkara pengujian Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menimbulkan perdebatan karena berdasarkan Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 dalam hal judicial review, MK hanya mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 sedangkan klausula pengujian perpu tidak tercantum sebagai kewenangan MK dalam konstitusi tersebut. Berdasarkan Pasal 22 UUD Negara RI Tahun 1945 perpu merupakan produk hasil penilaian subjektif Presiden dan hanya dapat diawasi dengan legislative review oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga dengan dilakukannya pengujian perpu oleh lembaga yudisial akan bertentangan dengan konstitusi dan merampas hak konstitusional DPR. Akan tetapi, ada beberapa fakta baru dalam ketatanegaraan yang membuat hampir seluruh hakim konstitusi berpendapat bahwa perpu bisa dipersoalkan ke MK tanpa menunggu penilaian politik oleh DPR. Untuk itu perlu diketahui bagaimana kedudukan perpu dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui kewenangan MK dalam melakukan judicial review terhadap perpu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif melalui pendekatan terhadap undang-undang, sejarah dan pendekatan konseptual diharapkan dapat menjawab permasalahan tersebut. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kedudukan perpu di dalam sistem peraturan perundang- undangan di Indonesia adalah sejajar dengan undang-undang yaitu di bawah UUD Negara RI Tahun 1945 yang dipisahkan dengan garis miring (/) dan MK dapat melakukan judicial review terhadapnya karena perpu adalah undang-undang dalam arti materil, terlebih jika perpu tersebut ternyata mencederai rasa keadilan warga negara. Namun, karena tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam undang-undang mengenai kedudukan perpu dan kewenangan MK untuk melakukan judicial review terhadap perpu sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Dengan demikian diharapkan pengaturan mengenai kedudukan perpu dan kewenangan MK untuk menguji perpu di cantumkan di dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 10 Jul 2011 05:29 |
Last Modified: | 05 Oct 2011 08:38 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/15459 |
Actions (login required)
View Item |