Djamarin, Azmi and Narullah, Narullah and Gond, Yardi and Rias, Irzal and Ismansyah, Ismansyah (2008) Pendapat Para Ilmuwan Hukum Tentang Kewajiban Menyediakan Penasehat Hukum Bagi Si Tersangka Di Semua Tingkat Pemeriksaan. Project Report. Lembaga Penelitian Universitas Andalas. (Unpublished)
|
PDF (Pendapat Para Ilmuwan Hukum Tentang Kewajiban Menyediakan Penasehat Hukum Bagi Si Tersangka Di Semua Tingkat Pemeriksaan )
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (210Kb) | Preview |
Abstract
Bantuan hukum bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia di dalam kehidupannya sehari-hari sebagai makhluk sosial, dimana manusia dalam bertindak atau bertingkah laku tentu tidak semuanya seperti manusia-manusia normal lainnya. Kadangkala tingkah laku manusia itu juga manusia itu ada yang baik dan ada yang jelek. Tingkah laku yang jelek ini adalah suatu yang tidak disukai oleh norma, aturan atau undang-undang pemerintah dan juga di dalam undang-undang terdapat suatu aturan bagaimana seseorang itu disangka telah melakukan tindak pidana, maka disini pulalah mulainya bantuan hukum tersebut. Bantuan hukum berjalannya merupakan suatu kewajiban pada seluruh jenis perkara, bukan saja kewajiban yang diatur oleh pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saja pada semua tingkat pemeriksaan.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Lembaga Penelitian Unand |
Depositing User: | masanori sari ariningsih |
Date Deposited: | 07 Dec 2011 08:02 |
Last Modified: | 07 Dec 2011 08:02 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/16377 |
Actions (login required)
View Item |