Khaer, Ilmul and Najmi, Najmi and Febriadi, Arsil (2008) PERLINDUNGAN TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS DALAM KETENTUAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Project Report. Universitas Andalas. (Unpublished)
|
PDF (PERLINDUNGAN TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS DALAM KETENTUAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (491Kb) | Preview |
Abstract
Indikasi geografis merupakan salah satu bidang HKI yang diatur dalam ketentuan TRIPs pada section 3 tentang geographical indication yang mengkaitkan satu daerah atau satu kelompok masyarakat tertentu dengan satu produk sebagai kekhasan yang akan mencirikan kualitas dari produk tersebut. Indikasi geografis dalam ketentuan hukum hak kekayaan intelektual Indonesia dimasukkan dalam bidang merek, sehingga pengaturan tentang indikasi geografis ini ditemukan dalam UU No.15 tahun 2001 tentang merek (UU merek). Pada pasal 56 ayat (1) UU merek disebutkan bahwa indikasi geografis adalah satu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geograhs termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Persoalan indikasi geografis pada dasarnya berbeda dengan merek sebab indikasi geografis harus memiliki keterkaitan dengan satu daerah atau geografis tertentu sedangkan merek tidak mensyaratkan hal tersebut. Untuk perlu adanya satu bentuk perlindungan tersendiri yang diberikan terhadap indiaksi geografis ini yang berbeda dengan ketentuan merek. Selain itu perlu pula dicermati beberapa hal yang menjadi persoalan dalam mengupayakan perlindungan indikasi geografis serta upaya solusinya. Merujuk pada UU merek, perlindungan indikasi geografis dapat diberikan melalui pendaftaran. Tata cara pendaftaran indikasi geografis ini menurut UU merek akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Namun sampai saat ini rancangan peraturan pemerintah yang telah disusun oleh Tim dari Kantor Ditjend HKI belum mendapat pengesahan sebagai peraturan pemerintah tentang indikasi geografis, sehingga hal itu menjadi kendala regulasi dalam mengupayakan perlindungan hukum indikasi geografis. Persoalan lain yang muncul dalam mengupayakan perlindungan indikasi geografis adalah menyangkut tentang pihak-pihak yang berhak untuk mendaftarakan indikasi geografis. Dalam ketentuan UU merek Pasal 56 ayat (2) disebutkan beberapa pihak yang berhak untuk mendaftarkan indikasi geografis yakni: (a) Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan yang terdiri atas: pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam; produsen barang hasil pertanian; pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri atau pedagang yang menjual barang tersebut; (b) Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau (c) Kelompok konsumen barang tersebut. Pihak-pihak yang dinyatakan dalam UU merek tersebut berpotensi untuk memunculkan konflik kepemilikan atas hak indikasi geografis, sehingga perlu adanya penyederhanaan pihak-pihak yang berhak untuk mendaftarkan ini. Pemerintah daerah dan asosiasi pedagang atau produsen perlu dipikirkan sebagai pihak yang paling berwenang untuk mendaftarkan indikasi geografis sekaligus bertanggung jawab terhadap pengawasan penggunaan merek indikasi geografis.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Lembaga Penelitian Unand |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 28 Nov 2011 08:06 |
Last Modified: | 28 Nov 2011 08:06 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/16564 |
Actions (login required)
View Item |