RIAS, A. IRZAL
(2008)
PERAN KERAPATAN ADAT NAGARI SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT NOMOR. 13 TAHUN 1983 TENTANG NAGARI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT CStudi Tentang Lembaga Adat di Kanagarian Simarasok Kec. Baso Kab. Agam Propinsi Sumatera Barat).
Project Report.
Lembaga Penelitian Universitas Andalas.
(Unpublished)
Preview |
|
PDF (PERAN KERAPATAN ADAT NAGARI SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT NOMOR. 13 TAHUN 1983 TENTANG NAGARI SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT CStudi Tentang Lembaga Adat di Kanagarian Si)
Download (350Kb)
| Preview
|
Abstract
Di Sumatera Barat tatanan masyarakat hukum adat itu seutuhnya tercermin pada Nagari. Kelembagaan ini telah berkembang berabad-abad lamanya sebelum Belanda datang ke Indonesia, khususnya Sumatera Barat. Dalam jangka waktu yang relatif amat panjang masyarakat Minangkabau tela hidup di bawah pimpinan penghulu-penghulu yang terorganisir di dalam lembaga Kerapatan Adat di setiap Nagari dengan berdasarkan alua jo patuik (alu dan patut) begitupun hubungan antar nagari diatur oleh Kerapatan Adat Nagari. KAN dewasa ini hanyalah sebagai lembaga adat yang tidak mempunyai wewenang di bidang pemerintahan semanjak diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, KAN kembali dihidupkan sebagai partner pemerintah dalam pembangunan di daerah Sumatera Barat dengan Perda Tk. I No. 13 Tahun 1983 Propinsi Sumatera Barat.
Actions (login required)
|
View Item |