Restu, Keshy Meida Kurnia (2010) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING (Alih Daya) PADA PT. SUCOFINDO CABANG PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING (Alih Daya) PADA PT. SUCOFINDO CABANG PADANG )
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (203Kb) | Preview |
Abstract
Outsourcing (alih daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak atau dengan kata lain outsourcing merupakan pemindahan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja ke perusahaan pemberi kerja yang disepakati dengan perjanjian kerja. Pengaturan hukum outsourcing ini diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64,65,66 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/MEN/VI/2004 Tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Sistem outsourcing telah membuka peluang munculnya perusahaan baru di bidang jasa outsourcing, dan pada sisi lain telah memungkinkan perusahaan yang telah berdiri untuk melakukan efisiensi melalui pemanfaatan jasa perusahaan outsourcing. Dalam perkembangnnya banyak pihak yang menolak pemberlakuan sistem outsourcing. Sistem outsourcing dianggap merugikan pekerja dan hanya menguntungkan perusahaan. Hal ini disebabkan karena outsourcing membuat perusahaan lebih memilih mengangkat pekerja secara outsourcing daripada pekerja tetap karena melalui outsourcing perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM). Sistem outsourcing menjadi suatu kegelisahan bagi pekerja yang dioutsourcing karena tidak ada jaminan kelangsungan waktu kerja mereka dan tidak ada kepastian terhadap hak-hak yang mereka terima. Dalam pelaksanaannya pekerjaan yang dioutsource tidak hanya sebatas pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang tetapi juga kegiatan utama perusahaan. Oleh karena itu permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimanakah hubungan hukum antara PT. Sucofindo Cabang Padang, Koperasi Sucofindo, dan pekerja outsourcing, 2)Bagaimanakah pelaksanaan kegiatan utama dan penunjang PT. Sucofindo Cabang Padang, 3)Apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja outsourcing yang bekerja di PT. Sucofindo Cabang Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan melihat aplikasi peraturan perundang-undangan dalam praktiknya di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hubungan hukum antara PT.Sucofindo Cabang Padang, Koperasi Sucofindo,dan pekerja outsourcing terikat dalam perjanjian kerja. PT. Sucofindo Cabang Padang membuat perjanjian dengan Koperasi Sucofindo, sedangkan pekerja outsourcing membuat perjanjian dengan Koperasi Sucofindo. Pekerja outsourcing ditempatkan di kegiatan utama dan kegiatan penunjang sesuai dengan kebutuhan PT. Sucofindo Cabang Padang. Walaupun ditempatkan dikegiatan utama,sifatnya hanya membantu mengerjakan dan tidak akan bertanggung jawab atas resiko yang terjadi. Dengan demikian PT. Sucofindo Cabang Padang tetap memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja outsourcing Koperasi Sucofindo yang bekerja di PT. Sucofindo Cabang Padang adalah upah, waktu istirahat, dan Jamsostek
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | masanori sari ariningsih |
Date Deposited: | 03 Jan 2012 14:34 |
Last Modified: | 03 Jan 2012 14:34 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/16829 |
Actions (login required)
View Item |