Repository Universitas Andalas

PENGAWASAN PERILAKU HAKIM OLEH MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

YUSTISIA, AYU (2010) PENGAWASAN PERILAKU HAKIM OLEH MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
PDF (PENGAWASAN PERILAKU HAKIM OLEH MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (72Kb) | Preview

Abstract

Salah satu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran Hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Aturan-aturan mengenai perilaku dan kode etik hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim demi mewujudkan penegakkan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia dan Cara pengawasan Majelis Kehormatan Hakim terhadap perilaku hakim dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pada tipe penelitian hukum normatif ( yuridis normatif), yaitu cara pengumpulan data dengan bersumber pada bahan-bahan pustaka. Perbedaan antara kode etik dan kode perilaku adalah kode perilaku (code of conduct) menetapkan tingkah laku atau perilaku hakim yang bagaimana yang tidak dapat diterima dan mana yang dapat diterima. Kode perilaku akan mengingatkan Hakim mengenai perilaku apa yang dilarang dan bahwa tiap pelanggaran code of conduct akan menimbulkan sanksi sedangkan kode etik (code of ethics) berkenaan dengan harapan dan cita-cita. Etik berbeda dengan perilaku yang dilarang. Etik adalah tujuan ideal yang dicoba untuk dicapai yaitu untuk sedapat mungkin menjadi hakim yang terbaik. Tetapi ada pertimbangan-pertimbangan etik yang mendorong tercapainya cita-cita atau harapan tersebut. Urgensi pengawasan terhadap perilaku hakim merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam membangun peradilan yang dapat dipercaya oleh publik. Pengawasan dan penegakan perilaku hakim tersebut sudah tentu dilihat dari Code of Conduct dan Code of Ethics yang sudah ada dijadikan sebagai ukuran, sehingga akan terhindar dari tumpang tindih dengan pengawasan lain yang berada diluar wilayah etik atau perilaku. Jika melihat dari tujuan hukum itu sendiri untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian di dalam masyarakat, berarti hakim memiliki tanggungjawab besar terhadap terwujudnya dunia yang nyaman bagi seluruh umat manusia, oleh karena itu hakim diwajibkan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: masanori sari ariningsih
Date Deposited: 03 Jan 2012 14:33
Last Modified: 03 Jan 2012 14:33
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/16869

Actions (login required)

View Item View Item