DALIMUNTHE, FADLI ZAINI (2010) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMAKAI LAYANAN OPERATOR SELULAR TELKOMSEL CABANG PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMAKAI LAYANAN OPERATOR SELULAR TELKOMSEL CABANG PADANG)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (51Kb) | Preview |
Abstract
Jasa telekomunikasi selular merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia. Dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan yang memiliki kepastian hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi selular dan menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumen. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Telkomsel sebagai pelaku usaha yang memiliki pasar cukup besar dalam industri jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. Telkomsel juga memberikan layanan dan fitur penunjang untuk memberikan kenyaman kepada konsumennya. Namun, terkadang fitur yang ditawarkan justru menjebak dan menimbulkan kerugian konsumen sehingga timbul sengketa konsumen. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah : 1. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemakai layanan operator selular Telkomsel di kota Padang; 2. Apa saja kendala yang dihadapi selama penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK 3. Bagaimanakah penyelesaikan sengketa konsumen terhadap layanan operator selular Telkomsel yang merugikan konsumen di kota Padang. Dalam penelitian penulis melakukan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian bersifat deskriptif, data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data yang dipakai adalah wawancara semi terstruktur dan studi dokumen. Analisis data yang dipakai adalah analisis data kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat di ambil kesimpulan bahwa: 1. Perlindungan hukum bagi pemakai layanan operator selular Telkomsel dijamin dengan adanya layanan call center 116 untuk menyediakan informasi dan kesediaan Telkomsel menyelesaikan sengketa konsumen secara patut 2. Proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam kasus ini melaui jalur non litigasi yakni konsiliasi. BPSK bertugas mempertemukan para pihak yang bersengketa, dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak. Baik itu jalannya perundingan maupun hasil akhir perundingan diserahkan kepada para pihak, BPSK hanya menerima hasil akhir dari perundingan kedua belah pihak. 3. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK meliputi kendala internal yaitu: Kedudukan BPSK masih belum memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 serta banyaknya peran yang dibebankan pada BPSK. Dan kendala eksternal yaitu: Mayoritas konsumen belum mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, masih adanya hubungan asimetris antara pelaku usaha dengan konsumen yang menjadikan anggapan sebagian besar konsumen, dan mayoritas konsumen belum sadar dan memahami penyelesaian sengketa melalui BPSK.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | masanori sari ariningsih |
Date Deposited: | 03 Jan 2012 14:33 |
Last Modified: | 03 Jan 2012 14:33 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/16892 |
Actions (login required)
View Item |