Repository Universitas Andalas

Adat Kelarasan Koto Piliang dan Aplikasinya dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau

Pujiraharjo, Sidarta and Arifin, Zainal and Rahman, Fajri (2014) Adat Kelarasan Koto Piliang dan Aplikasinya dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau. Working Paper. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. (Unpublished)

[img] PDF (Adat Kelarasan Koto Piliang dan Aplikasinya dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (10Kb)

Abstract

Masyarakat Minangkabau, adalah masyarakat yang dinamis. Kedinamisan masyarakat ini, lebih dilihat sebagai konsekuensi dari adanya nilai-nilai dualisme (mendua) dalam masyarakatnya yang harus mampu disintesakan sehingga harmonis dan tidak memunculkan perbenturan atau konflik berkepanjangan (Arifin, 2004). Salah satu sifat dualisme tersebut, terlihat dalam paham politik yang dikembangkan yaitu disatu sisi bersifat demokratis dan disisi lain bersifat aristokratis. Kedua paham ini (demokratis dan aristokratis) teraplikasi dalam apa yang disebut dengan adat kelarasan. Penelitian dilakukan di nagari Saruaso dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian adalah: pada kenyataan dalam aplikasi kehidupannya masyarakat Saruaso ternyata juga tidak menerapkan mutlak yang telah digariskan dalam ketentuan adat Koto Piliang, tetapi menyerap juga nilai-nilai yang menjadi ciri dari kelarasan Bodi Caniago yang sangat berbeda aturannya yang dianut oleh beberapa suku di Nagari Saruaso (dualisme kelarasan). Memang dari informasi yang telah dihimpun tidak ada satupun suku yang secara tegas mengatakan berasal dari kelarasan Bodi Caniago, namun menilik dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam pengambilan keputusan di tingkat suku sangat kental dengan filofosi kelarasan Bodi Caniago, sehingga dapat diasumsikan bahwa pada dasarnya suku tersebut berasal dari kelarasan Bodi Caniago, namun karena proses sejarah dimana di Nagari Saruaso dominasi Koto Piliang lebih kental daripada Bodi Caniago, terutama keputusan-keputusan yang tidak hanya melibatkan kelompok sukunya, sehingga ketentuan yang dipakai adalah ketentuan adat selingkar nagari yakni Koto Piliang. Sebagai salah contohnya dalam penelitian ini adalah suku Sumpu, walaupun tidak secara terang-terangan mereka mengatakan berasal dari kelarasan Bodi Caniago, tetapi menilik dari bagaimana mereka mengambil keputusan tingkat suku, dan pengangkatan penghulu menunjukkan ciri Bodi Caniago, namun prinsip kelarasan ini akan melebur jika mereka berada di ranah tingkat sepersukuan atau nagari, karena mereka harus mengikuti adat selingkar nagari yakni prinsip kelarasan Koto Piliang masyarakat Nagari Saruaso.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
Unit atau Lembaga: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Sosiologi
Depositing User: SSi Renny Pebrica
Date Deposited: 02 Jun 2010 05:15
Last Modified: 06 Jul 2015 08:16
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/1723

Actions (login required)

View Item View Item