BETTY, NURHAIDA (2010) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 21/K/N/2002 DAN NOMOR 08/K/N/2004 TERHADAP LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN. Working Paper. Pascasarjana Unand. (Unpublished)
Microsoft Word (IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 21/K/N/2002 DAN NOMOR 08/K/N/2004 TERHADAP LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (246Kb) |
Abstract
Penulis memilih judul tesis ini adalah karena munculnya suatu putusan Hukum yang menimbulkan pro dan kontra yaitu putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perkara Nomor 10/Pailit/2002/PN.Niaga.Jkt.Pst,terhadapPT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) dan perkara No. 13/Pailit/2004/PN.Niag.Jkt.Pst terhadap PT. Prudential Life Assurance (PLA), dan atas putusan yang dianggap kontroversial oleh banyak pihak tersebut Permasalah dalam tesis ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan No 10/Pailit/2002/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan No. 13/Pailit/2004/PN.Niaga Jkt.Pst dan Bagaimana Implikasi Putusan No.021/K/N/2002 dan Putusan No. 08/K/N/2004 terhadap perubahan hukum kepailitan atau lahirnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan ditinjau dari pengertian utang dan pihak yang dapat mengajukan pailit.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat dibuat kesimpulan berupa implikasi putusan Mahkamah Agung terhadap lahirnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan sebagai berikut : pengertian utang yang pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, tidak diatur dengan jelas (tidak ada diatur) hal ini merupakan kekosongan hukum, dan setelah adanya putusan Mahkamah Agung atas perkara PT AJMI dan PT PLA yang mana suatu perjanjian atau kesepakatan menjadi suatu utang maka Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah memuat pengertian utang (Pasal 1 angka6), demikian juga mengenai siapa yang dapat mengajukan atau memohonkan pailit atas perusahaan asuransi, didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak ada diatur tetapi setelah ada putusan Mahkamah Agung ini telah diatur didalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 (Pasal 2 ayat (5) ). Disamping kesimpulan penulis juga mengemukakan saran-saran yang dirasa perlu sebagai berikut bahwa Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 perlu direvisi kembali dengan memuat dan memperjelas pengertian ”pembuktian secara sederhana” (Pasal 8 ayat (4) ), karena pengertian dalam UU ini hanya memuat rumusan yang umum dan normatif belaka sehingga dalam penerapannya tergantung kepada interpretasi dari hakim yang memutus perkara kepailitan dan akibatnya tidak ada keseragaman didalam penerapan pasal ini, oleh karenanya perlu di rumuskan pengertian tentang “terbukti secara sederhana” dengan jelas dan tidak perlu dilakukan penafsiran lagi, dan juga mengenai hukum formil dan mateiel dari Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
Item Type: | Monograph (Working Paper) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum |
Depositing User: | SSi diana zulyetti |
Date Deposited: | 02 Jun 2010 05:15 |
Last Modified: | 07 Mar 2011 06:11 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/1725 |
Actions (login required)
View Item |