SAPUTRA, HENDRAWAN (2010) PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) DALAM PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK. Other thesis, Fakultas Hukum.
|
PDF (PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) DALAM PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK )
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (86Kb) | Preview |
Abstract
Dalam tindak pidana perdagangan anak, anak sebagai korban sangatlah dirugikan baik secara kejiwaan, fisik, dan mental. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, pengawasan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan orang-orang disekelilingnya. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah memunculkan aspek-aspek hukum terhadap anak, diantaranya dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanahkan salah satu tugas KPAI adalah memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: pertama, bagaimana peranan KPAI dalam pengawasan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan anak. Kedua, Upaya apa saja yang dilakukan oleh KPAI dalam melakukan penanggulangan tindak pidana korban perdagangan anak. Ketiga, Apa saja kendala-kendala yang dihadapi KPAI dalam menanggulangi tindakan tindak pidana terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan masalah yuridis empiris yaitu dengan melihat hubungan antara aspek-aspek hukum dengan penerapan peranan KPAI dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dalam perdagangan anak. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai pegawai KPAI dan studi dokumen. Setelah melakukan penelitian didapatlah hasil penelitian: pertama, KPAI mempunyai peran mengadakan pertemuan ditingkat daerah dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undanagan, memberikan pengarahan dan mengumpulkan data serta informasi. Disamping itu KPAI juga memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dan setiap setahun sekali. Mengadakan kerjasama dengan instansi lembaga penegak hukum dan lembaga setingkat dengan KPAI. Melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum, individu masyarakat, maupun para menteri yang berkaitan dalam penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus tindak pidana perdagangan anak. Kedua, upaya dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan anak disetiap daerah membuat rumah Penampungan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang dibuat oleh Dinas Sosial dan Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian KPAI melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah dan para penegak hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak. Namun peranan KPAI dalam melakukan pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan anak dirasa masih kurang efektif karena masih tingginya jumlah kasus tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di wilayah Indonesia. Ketiga, kendala-kendala yang dihadapi KPAI adalah dari sisi fasilitas yaitu belum lengkapnya sarana dan prasarana dalam menjalakan tugasnya memberikan penyelenggaraan perlindungan terhadap anak dibawah umur, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan oleh KPAI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Disamping itu juga terdapat masalah pendanaan yang masih minim untuk menunjang semua fungsi dan tugas KPAI. KPAI diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektifitasnya, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham di bidang anak dan hukum, dan pendanaan KPAI harus diperbanyak dari pemerintahan pusat dan daerah.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | masanori sari ariningsih |
Date Deposited: | 24 Jan 2012 14:33 |
Last Modified: | 24 Jan 2012 14:33 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/17648 |
Actions (login required)
View Item |