Madjid, Neni Vesna
(2014)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I-A PADANG.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Abstrak
Hubungan perburuhan tidak akan lepas daripada konflik. Di Indonesia,
mekanisme penyelesaian konflik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang
membawa spirit menjamin penyelesaian perselisihan industrial menjadi adil, cepat
dan murah. Untuk tahap awal, maka dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota Propinsi
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I-A
Padang (PHI pada PN. Kelas I-A Padang) telah menangani 105 perselisihan dalam
kurun waktu 2006-2010, dimana perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
merupakan perkara mayoritas yang paling banyak ditangani. Mengingat maraknya
perselisihan pemutusan hubungan kerja yang ditangani oleh PHI pada PN. Kelas
I-A Padang, makan perlu kiranya untuk meneliti bagaimana praktek PHK oleh
Pengusaha yang diselesaikan di PHI pada PN. Kelas I-A Padang dan bagaimana
pula efektivitas PHI pada PN. Kelas I-A Padang dalam menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial.
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis sosiologis (Socio-
Legal Research), yaitu merupakan penelitian pelaksanaan norma hukum
sehubungan dengan keberadaan penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial
pada PHI pada PN. Kelas I-A Padang. Disamping itu penelitian ini bersifat
deskriptif guna memaparkan semua gejala dan fakta yang dapat disimpulkan
sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di PHI pada
PN. Kelas I-A Padang dengan menggunakan data primer dan sekunder serta
wawancara sebagai alat teknik pengumpul data.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dari 101 perkara PHK
sepihak oleh pengusaha, tidak satupun didahului oleh sebuah penetapan dari
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang demikian
batal demi hukum (Pasal 155 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan). Dalam praktiknya proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial di PHI pada PN. Kelas I-A Padang oleh sebagian pihak yang
berperkara masih dianggap rumit, terutama dalam pembuatan gugatan, jawaban,
replik, duplik, dan kesimpulan sehingga hal ini juga menyulitkan bagi hakim
untuk memberikan pertimbangan dalam putusannya. Adanya biaya bagi nilai
gugatan yang nilainya diatas Rp. 150 juta maupun biaya-biaya lain dan
kecendrungan memecah gugatan menjadi 2 (dua) atau lebih, mengindikasikan
biaya yang harus dikeluarkan dalam proses ini bagi pekerja maupun pengusaha
tidaklah murah. Jika perkara bisa diselesaikan secara damai di PHI pada PN.
Kelas I-A Padang, maka sebuah perkara bisa selesai dalam jangka waktu 1
minggu, jika tidak, sebuah perkara bisa selesai dalam jangka waktu bertahun-
tahun, karena pekerja ataupun perusahaan melakukan upaya hukum sampai
dengan Peninjauan Kembali.
ix
Abstract
Industrial Relation betwen the man worker and the Bussnisman not escape
rather than conflict. In Indonesia, conflict resolution mechanisms are regulated in
Law No. 2 of 2004 concerning Industrial Relations Disputes Settlement that
brings the spirit of ensuring settlement of industrial disputes that is fair, fast and
cheap. For the initial stage, will be established Industrial Relations Court in the
District Court based in the provincial capital
Industrial Relations Court in the District Court of Class IA Padang (PHI
on PN. Padang Class IA) has dealt with 105 disputes in the period 2006-2010, in
Which disputes termination of employment (FLE) is the most the majority of
cases handled. Increasingly termination of employment disputes are handled by
PHI on PN. Class IA Padang, that is necessary to examine how the practice of
termination of employment by the Bussnisman who settled in the PHI on the PN.
Class IA Padang and how well the effectiveness of PHI on PN. Class IA Padang
in resolving industrial relations disputes.
Research conducted using the method of sociological juridical (Socio-
Legal Research), which is a research implementation of legal norms with respect
to the existence industrial dispute Settlement at PHI on PN. Class I-A Padang.
Besides, this research is descriptive in order to expose all the symptoms and facts
that can be summed up regarding with the settlement of disputes Industrial
relations in the PHI in PN. Class IA Padang using primary and secondary data and
interviews as a means of data collection techniques.
Based on the research results can be seen that 101 cases of unilateral
termination by the Bussnisman, none of them preceded by a determination from
the Institute of Industrial Relations Disputes Settlement as mandated by Article
151 paragraph (3) of Act No. 13 of 2003 on Employment, Termination of
employment so that thus null and void (Article 155 paragraph 1 of Act No. 13 of
2003 on Employment). In practice the process of settlement of industrial disputes
in the PHI in PN. Class IA Padang by some of the litigants is still considered to be
complicated, especially at undertake of a lawsuit, answers, replik, closing
argument, and conclusion so that it also makes it difficult for judges to give
consideration in its decision. The cost for the lawsuit worth over Rp. 150 million
and kontinyensi cost as well as a tendency to break lawsuit into 2 (two) or more,
indicates the cost to be incurred in this process for workers and employers is not
cheap. If the matter can be settled peacefull means at PHI on PN. Class IA
Padang, then a case can be solved within a week, if not, a case could be solved
within a period of many years, because the man worker or the company to bring a
legal process to extraordinary remedy (Peninjaun Kembali).
Actions (login required)
|
View Item |