PUTRA, CAKRA WIRA
(2014)
PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN
TANAH DATAR TAHUN 2011.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
ABSTRAK
Di era otonomi daerah dan desentralisasi DPRD dan Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan yang luas dalam pembuatan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah merupakan
sarana untuk menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah karena Peraturan
Daerah memberikan dasar dan batasan tentang bagaimana tata pemerintahan di berbagai
bidang. Semua pelaku tata pemerintahan khususnya di daerah harus memperhatikan dan
menghormati Peraturan Daerah. Oleh karena itu, DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
sipil harus menentukan prioritas bersama terhadap pembentukan suatu Peraturan Daerah.
Pembentukan suatu Peraturan Daerah sebagaimana telah diatur dalam Nomor 27 Tahun 2009
Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta pengaturan dalam Tata Tertib
DPRD menyatakan bahwa salah satu alat kelengkapan DPRD yang harus ada dibidang
legislasi adalah keberadaan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Akan tetapi, sampai tahun
2011 DPRD Kabupaten Tanah Datar belum membentuk Balegda dalam proses pembentukan
Peraturan Daerah. Untuk menjawab permasalahan dan kendala yang dalam pelaksanan fungsi
legislasi DPRD Kabupaten Tanah Datar, maka dalam penelitian ini dilakukan dengan metode
pendekatan yuridis empiris yakni dengan pendekatan yang melihat kenyataan hukum di
lapangan, dalam hal ini DPRD Kabupaten Tanah Datar. Jenis data yang digunakan adalah
data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam proses
pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanah Datar tahun 2011, DPRD Kabupaten
Tanah Datar tidak memiliki salah satu alat kelengkapannya dalam proses pembentukan suatu
Peraturan Daerah yaitu Badan Legislasi Daerah (Balegda). DPRD Kabupaten Tanah Datar
hanya membentuk Panitia Khusus dalam pembahasan setiap Rancangan Peraturan Daerah.
Walaupun pembentukan suatu Peraturan Daerah tanpa melalui pembahasanan Rancangan
Peraturan Daerah pada Balegda, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tanah Datar
tetap membentuk Peraturan Daerah. Kendala yang ditemukan dalam penelitian ini adalah
mengenai sumber daya manusia, baik dari sisi anggota DPRD, maupun dari anggota Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta kualitas Peraturan Daerah itu sendiri. Untuk itu sangat
dibutuhkan keikutsertaan para ahli dan akademisi, partisipasi masyarakat, dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah. Disamping itu keberadaan naskah akademik juga merupakan
suatu yang sangat penting dalam pembentukan Peraturan Daerah. Semua itu diharapkan agar
kelak Peraturan Daerah yang dihasilkan lebih sempurna, tepat guna, dan berkelanjutan
Actions (login required)
|
View Item |