saputra, alfredo
(2014)
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA BERSENJATA ISRAEL-
PALESTINA ( Periode dari Tahun 1993 sampai sekarang).
Other thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
Konflik bersenjata yang terjadi antara Israel dan Palestina semenjak pendudukan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina
sejak tahun 1967 membawa dampak buruk terhadap kedua negara baik dari segi materil maupun banyaknya jatuh korban jiwa baik
dari pihak militer masing-masing negara maupun dari pihak yang dilindungi dalam konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den
Haag, konflik yang terjadi antara kedua negara yang telah berlangsung, belum ada juga proses perdamaian yang terjadi, barulah
pada tahun 1993 kedua belah pihak melakukan tatap muka untuk pertama kalinya melakukan perdamaian yang ditandainya dengan
terbentuknya perjanjian Oslo 1 pada tanggal 20 agustus 1993 di Norwegia,terbentuknya perjanjian Oslo 1 tidak serta merta
menghentikan konflik antara kedua belah pihak yang disebabkan oleh kendala serta faktor yang menghambat proses perdamaian
tersebut sehingga terbentuklah perjanjian perdamaian lanjutan yang dilakukan kedua belah pihak guna menghentikan konflik dan
menciptakan kedamaian kedua belah pihak. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan penulisan skripsi dengan judul : “PROSES
PENYELESAIAN SENGKETA BERSENJATA ISRAEL-PALESTINA (PERIODE DARI TAHUN 1993 SAMPAI
SEKARANG)” dengan rumusan masalah: Bagaimana proses penyelesaian konflik bersenjata Israel-Palestina pada periode 1993
sampai sekarang? Kendala apa saja yang dihadapi dalam melaksanakan proses penyelesaian konflik bersenjata Israel-Palestina
pada periode tahun 1993 sampai sekarang ? Metode penelitian dengan menggunakan pendekatan masalah secara Yuridis Normatif.
Pengumpulan data dengan studi dokumen serta pustaka dan menganalisis data dengan analisis secara kualitatif. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perdamaian yang bertujuan menciptakan kedamaian dan menghentikan konflik antara
Israel dan Palestina tidak hanya terjadi dari inisiatif kedua negara tetapi juga di mediasi oleh pihak ketiga serta cara perdamaian
lainnya dalam hal melakukan proses damai kedua belah pihak, serta dari organisasi terbesar didunia yaitu PBB telah melakukan
upaya damai melalui badan resmi PBB terutama Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan sejumlah Resolusi untuk
melakukan proses damai, kesepakatan damai yang terbentuk baik dari inisiatif kedua belah pihak maupun yang dilakukan oleh
pihak ketiga maupun yang dilakukan oleh badan resmi PBB terdapat kendala yang menghambat proses damai tersebut yaitu:
kendala yang disebabkan oleh Internal masing-masing negara dan kendala eksternal dari kedua negara, sehingga kesepakatan
perdamaian yang terbentuk menjadi sulit untuk dilaksanakan sehingga konflik yang terjadi kedua belah pihak belum juga
menemui titik terang untuk mencapai kedamian dan menghentikan konflik yang terjadi kedua belah pihak untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, saran yang penulis kemukakan dalam Proses penyelesaian penyelesaian konflik bersenjata Israel dan Palestina (
periode dari tahun 1993 sampai sekarang) sebaiknya dilakukan penjatuhan sanksi hukum internasional yang luas terhadap negara
yang melanggar ataupun tidak mematuhi kesepakatan damai yang telah disepakati yaitu dengan dilakukannnya embargo ekonomi
terhadap negara tersebut sehingga akan mengalami krisis ekonomi yang sangat buruk sehingga suatu negara akan melakukan
serangan militer dapat diminimalisir karena kurangnya dana(ekonomi) dari negara tersebut dan dapat dilakukan juga pengasingan
dari dunia internasional seperti pemutusan hubungan diplomatik, sehingga tidak adanya sokongan bantuan baik materil maupun
non materil dari negara lain.
Actions (login required)
|
View Item |