Repository Universitas Andalas

IMPLEMENTASI PASAL 44 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN DI SUMATERA BARAT

Amelia, Dian and Syam, Misnar and Priharti, Damas Reni (2014) IMPLEMENTASI PASAL 44 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN DI SUMATERA BARAT. Working Paper. Fakultas Hukum. (Unpublished)

[img] Microsoft Word (IMPLEMENTASI PASAL 44 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN DI SUMATERA BARAT) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (29Kb)

Abstract

Membangun dan memiliki bangunan di atas tanah pihak lain hanya dimungkinkan di atas tanah hak milik atas dasar hak sewa untuk bangunan dengan ketentuan seperti yang telah diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria. Berdasarkan uraian di atas sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas maka ditemukan beberapa masalah dalam implementasi dari pasal 44 UUPA No. 5/1960 yaitu : 1. bagaimana bentuk perjanjian antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, 2. Bagimana ststua bangunan jika perjanjian berakhir, 3. Bagimana penyelesaiannya apabila terjadi sengketa. Untuk menjawab permasalahan di atas maka tipe penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris, terutama untuk mengetahui pranata hukum yang mengatur mendirikan bangunan di atas tanah hak milik orang lain dan dihubungkan dengan fakta dan kenyataan yang ada dilapangan sedangkan pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara, studi dokumen dalam menganalisa data menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang implementasi pasal 44 UUPA tentang seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah orang lain untuk keperluan bangunan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai hak sewa atas tanah orang lain untuk keperluan bangunan ini dilakukan dengan perjanjian antara pihak yang memiliki (menguasai tanah) dengan pihak yang akan menyewa untuk kepentingan pribadi. Jangka waktu yang dapat diberikan adalah maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Jangka waktu hak guna bangunan tergantung dari perjanjian yang dibuat sebelumnya oleh para pihak. Terhadap status bangunan jika perjanjian berakhir ada 3 hal, yaitu bangunan tersebut diberikan kepada pemegang hak atas tanah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian atau bangunan di bongkar atau diberi ganti rugi oleh pemilik tanah, jika terjadi sengekta oleh putusan pengadilan bangunan itu dibongkar atau diberi ganti rugi terhadap bangunan yang ditinggalkan.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: SSi diana zulyetti
Date Deposited: 03 Jun 2010 04:03
Last Modified: 13 Jul 2015 06:31
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/1941

Actions (login required)

View Item View Item