ILHAM, ILHAM
(2014)
KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN POLA BAGI HASIL ANTARA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHA.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan suatu badan usaha sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya manusia dan sumber daya keuangan atau modal, namun disatu sisi pelaku usaha mempunyai keterbatasan dana sehingga pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan usahanya. Sebagai tindakan alternatif maka pelaku usaha menggunakan jasa lembaga pembiayaan yaitu lembaga modal ventura. Namun dalam prateknya perusahaan modal ventura ini melakukan pergerseran dari karakteristiknya.Penelitian ini bertitik tolak dari adanya pergeseran karakteristik dari perusahaan modal ventura tersebut, yang membahas bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian pembiayaan pola bagi hasil, dan penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan keputakaan sehingga nantinya didapat gambaran mengenai bentuk perlindungan hukum tergadap para pihak yang melakukan perjanjian pembiayaan tersebut. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif, sumber datanya berasal dari library research dan file research, jenis data dalam penelitian ini hanya menggunakan data sekender saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekender, dan bahan hukum tersier. Hasil pembahasan didapatkan kesimpulan bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan perjanjian pembiayaan pola bagi hasil tersebut belum menerapkan asas keseimbangan secara keseluruhan. Perusahaan modal ventura telah mengalami pergeseran karakteristik, Terjadinya pergeseran karakteristik yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura bertujuan untuk memproteksi usaha yang dilakukannya. Dengan adanya pergeseran karakteristik tersebut maka dibutuhkanlah upaya perlindungan hukum untuk menjamin terlaksananya asas keseimbangan dalam perjanjian pembiayaan tersebut. dan supaya tidak terjadinya overlapping antara perusahaan modal ventura dengan lembaga keuangan lainnya seperti lembaga bank. Upaya perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baru yang mengatur secara khusus mengenai lembaga pembiayaan ini, khususnya lembaga modal ventura. Karena peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai pembiayaan modal ventura ini tidak dapat mengatur secara keseluruhan mengenai kegitan pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |