ANDRIANI , TUTI
(2014)
PERBANDINGAN PENGATURAN ABORSI MENURUT
UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Kehidupan merupakan hal yang paling hakiki yang dimiliki manusia sebagai pemberian tuhan yang maha kuasa. Setiap manusia hendaknya menghargai hak yang diberikan oleh sang pencipta tersebut. Namun masalah yang mengemuka akhir-akhir ini dalam ilmu kedokteran adalah desakan berbagai pihak agar masalah saat kapan dimulainya sebuah kehidupan dan saat kapan pula kehidupan itu dianggap tidak ada, dapat diagendakan secepatnya. Sebab ketentuan yang demikian itu, akan sangat erat kaitannya dengan konstibusi yang diberikannya kepada peradilan, khususnya dalam menentukan adanya tindak pidana aborsi. Aborsi merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan untuk mengeluarkan hasil kosepsi dari kandungan seorang ibu. Tindakan aborsi telah di lakukan manusia sejak zaman purba karena dianggap akan memperlambat perpindahan mereka. Aborsi dikatakan ilegal apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis yang tidak kompeten, melalui cara-cara diluar medis.(pijat, jamu atau ramuan-ramuan), dengan atau tanpa persetujuan ibu hamil dan atau suaminya. Aborsi ilegal sering juga dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, tetapi tidak mempunyai indikasi medis. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan selanjutnya dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam KUHP telah diatur larang untuk melakukan aborsi dan telah ditentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku aborsi baik itu wanita yang mengandung ataupun pihak lain yang turut serta dalam tindakan aborsi tersebut. Tindakan aborsi dapat menjadi legal apabila memenuhi syarat dikecualikannya tindakan aborsi sesuai dengan pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009. Apabila pengecualian tindakan aborsi terpaksa dilakukan maka harus memenuhi persyaratan yang terdapat pada pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009. Apabila bertentangan dengan syarat itu maka akan dikenakan pemidanaan sesuai dengan pasal 194 yaitu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam agama islam tindakan aborsi dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama, tetapi ada pendapat beberapa pendapat berbeda dari beberapa ulama yang mengizinkan aborsi pada fase-fase tertentu selama belum ditiupkannya ruh. Dalam kasus ini aborsi diperbolehkan apabila keberadaan janin dapat, membahayakan jiwa ibu yang mengandungnya. Yang menjadi subjek hukum dalam tindakan aborsi ini adalah person atau orang, sedangkan yang menjadi objek tindakan ini adalah yaitu janin atau fetus dan wanita yang sedang hamil tersebut. Resiko yang akan ditimbulkan apabila tindakan aborsi ini dilakukan antara lain resiko kesehatan dan keselamatan fisik serta resiko kesehatan mental atau psikologi. Dalam hukum islam sendiri tindakan aborsi juga dilarang dilakukan diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh beberapa golongan ulama sesuai dengan tahap-tahap yang ada pada pertumbuhan janin selama janin tersebut belum diberi nyawa. Dalam skripsi ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Actions (login required)
|
View Item |