Pratiwi, Dian Khoreanita
(2014)
YURISDIKSI NEGARA INDONESIA TERHADAP KAPAL MV.SINAR KUDUS YANG DISANDERA PEROMPAK SOMALIA DI LAUT LEPAS DI TINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT 1982.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
ABSTRAK
Perompakan merupakan kejahatan yang diakui oleh masyarakat internasional sebagai kejahatan bagi seluruh umat manusia. Perairan Somalia merupakan daerah rawan perompakan sejak terjadinya perang saudara pada tahun 1991. Banyak kasus perompakan yang terjadi di perairan Somalia diselesaikan dengan menuruti kemauan perompak, contohnya adalah kasus perompakan yang dialami oleh kapal MV.Sinar Kudus yang berbendera Indonesia, kasus ini diselesaikan dengan membayar uang tebusan sebagaimana yang diminta oleh para perompak. Dalam hukum internasional dikenal prinsip nasionalitas pasif, Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah negara memiliki yurisdiksi ketika salah satu dari warga negaranya dirugikan, bahkan jika kerusakan itu terjadi di negara lain, dan juga dikenal prinsip universal dimana setiap negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan internasional (perompakan) dimanapun tanpa memperhatikan kebangsaan pelaku dan korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana yurisdiksi negara Indonesia terhadap kapal MV. Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia di laut lepas. Apa kendala-kendala dalam pelaksanaan yurisdiksi negara Indonesia terhadap kapal MV. Sinar Kudus yang disandera oleh perompak Somalia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil penelitian memaparkan bahwa yurisdiksi negara Indonesia terhadap kapal MV.Sinar kudus adalah yurisdiksi nasionalitas pasif. Kendala-kendala dalam pelaksanaan yurisdiksi negara Indonesia terhadap kapal MV.Sinar kudus yang disandera perompak Somalia yaitu kapal MV.Sinar kudus tidak didampingi oleh kapal perang Indonesia, sehingga Angkatan Laut Indonesia tidak dapat langsung menyerang perompak. Lemahnya penegakan hukum di Somalia menyulitkan Indonesia untuk bekerjasama dalam pembebasan para awak kapal Sinar kudus yang disandera oleh perompak Somalia. Saran dari penelitian ini adalah dalam melakukan pelayaran ke perairan internasional terlebih melewati daerah rawan perompakan, kapal swasta yang berbendera Indonesia sebaiknya didampingi oleh kapal TNI AL atau kapal perang Indonesia berpatroli di lepas pantai Somalia dan daerah lain yang merupakan daerah rawan perompakan. Indonesia sebaiknya juga menggerakan pasukan militer untuk berjaga-jaga pada saat negosiasi dilakukan, agar dalam negosiasi tersebut Indonesia tidak dipermainkan dengan lamanya proses negosiasi. Indonesia sebaiknya memberikan pelatihan khusus kepada taruna-tarunanya agar siap melakukan pelayaran dalam berbagai macam kondisi, dilanjutkan oleh perusahaan pelayaran yang memberikan bekal keselamatan yang sesuai standar pelayaran internasional.
ABSTRAK
Piracy is a crime that is recognized by the international community as a crime for all mandkind. Coast of Somalia is prone to piracy since the civil war in 1991. Many cases of piracy occurring off the coast of Somalia are resolved by complying with the pirates’ demand, the case of piracy experienced by MV.Sinar Kudus. The case was settled by paying the ransom as demanded by the pirates. In international law it is recognized as passive nationality principle in international law, This principle holds that a state has jurisdiction when one of its own citizens or nationals is harmed, even if that harm happens in another country, and also known as a universal principle in which each state has jurisdiction to prosecute perpetrators of international crimes (piracy) regardless of the nationality of the perpetrator and victim. Problems in this study are how the Indonesia’s jurisdiction over MV. Sinar Kudus ship held hostage by Somali pirates on the high seas, and what are the obstacles in the implementation of Indonesia jurisdiction over the MV.Sinar Kudus ship held hostage by Somali pirates. The study was completed by using a normative juridical legal research method. The study finds out that the jurisdiction of Indonesia over the MV.Sinar Kudus ship is passive nationality jurisdiction. Obstacles in the implementation of Indonesia jurisdiction over MV.Sinar Kudus ship held hostage by Somali pirates MV.Sinar Kudus ship was not accompanied by warships of Indonesia, so that Indonesian Navy could not directly attack the pirates. The weak law enforcement in Somalia rendered Indonesia hard to cooperate in the release of MV.Sinar Kudus and its crews. The study suggests that in sailing on international waters especially passing the piracy-prone areas, private ship with Indonesian flag should be accompanied by a Navy ship or Indonesian warships patrolling off the coast of Somalia and other areas that are prone piracy. Indonesia should also mobilize military forces to keep watching at the time of negotiations carried out, so that in the negotiations Indonesia is not being played by the length of the negotiation process. Indonesia should provide specific training to the their midshipmen to be ready to sail in various conditions, followed by a shipping company that delivers the appropriate provision of the safety of international shipping standards.
Actions (login required)
|
View Item |