Putri, Mia Kurnia
(2014)
PERTIMBANGAN HAKIM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN RUMAH TANGGA
DALAM PERKARA NOMOR:10/PID.B/2011/PN.PDG
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG).
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
No. Alumni Universitas:MIA KURNIA PUTRI No. Alumni Fakultas:
a) Tempat/Tgl.Lahir : sungai balai, 29 Desember 1990 Tanggal Lulus : 9 agustus 2012
b) Nama Orang Tua : Alm putu g) Predikat Lulus : Sangat Memuaskan c) Fakultas :Hukum h) IPK : 3.43
d) PK : Hukum Pidana (PKIV)
i) Lama Studi : 4 tahun
e) No BP:0810111026 j) Alamat : Sungai balai, Kecamatan Kinali, Kab. Pasaman Barat
PERTIMBANGAN HAKIM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN RUMAH TANGGA DALAM PERKARA NOMOR:10/PID.B/2011/PN.PDG
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG)
(Mia Kurnia Putri, 0810111026, Fakultas Hukum Unand, 2012, 77 halaman)
ABSTRAK
Kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya merupakan perbuatan yang merugikan perempuan baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga. Seperti kasus tindak pidana penelantaran rumah tangga yang dialami oleh warga Padang, lucy Veronika (Vera) yang dilakukan oleh suaminya sendiri Denny Minang Bahari (Deni). Kasus ini telah putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan perkara nomor 10/PID.B/2011/PN.PDG. Adapun permasalahan yang penulis kemukakan adalah Apa dasar pertimbangan hakim menerapkan pidana terhadap pelaku penelantaran rumah tangga atas kasus tersebut dan bagaimana hubungan pidana yang diterapkan hakim dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis sosiologis, yaitu pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkan dengan kenyataan atau fakta yang ditemukan di masyarakat (lapangan). Dari hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap kasus penelantaran rumah tangga atas kasus No 10/PID.B/2011/PN.PDG adalah Pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak semuanya fakta yuridis melainkan juga fakta non yuridis. Pertimbangan hakim tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Pertimbangan yang bersifat yuridis, seperti surat dakwaan jaksa penuntut umum, alat bukti, baranga bukti, tuntutan pidana oleh penuntut umum dan Pasal-pasal peraturan hukum pidana., dan pertimbangan yang bersifat non yuridis, seperti latar belakang perbuatan terdakwa, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, dan kondisi diri terdakwa. Selain itu hakim juga harus memperhatikan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan pelaku. Serta hubungan pidana yang diterapkan hakim dengan tujuan pemidanaan yang sesuai adalah teori gabungan maksudnya pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat.
Skripsi ini telah dipertahankan di depan tim penguji dan dinyatakan lulus pada tanggal 9 agustus 2012.
Abstrak telah disetujui oleh penguji.
Penguji,
Tanda tangan
1. 2.
Nama terang Aria Zurnetti, S.H., M.H. Apriwal Gusti, S.H
Mengetahui,
Ketua Bagian Pidana: Prof, Dr, Ismansyah, S.H.,M.H. ________________
Tanda tangan
Alumnus telah mendaftar ke Fakultas/Universitas dan mendapat nomor alumnus:
Petugas Fakultas/ Universitas
No. Alumni Facultas: Nama: Tanda Tangan:
No. Alumni Universitas: Nama: Tanda Tangan:
Actions (login required)
|
View Item |