Pebrianda, Ridho
(2014)
MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN TAMBAHAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DIIKAT DENGAN FIDUSIA
(Study Kasus Pada Bank Bukopin,Tbk Cabang Padang).
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Jaminan merupakan kebutuhan kreditor untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesaikan segala kewajiban yang berkenaan dengan kredit yang telah dikucurkan. Dengan adanya jaminan apabila debitur tidak mampu membayar maka kreditor dapat memaksakan pembayaran atas kredit yang telah diberikannya. Jaminan secara umum diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang menetapkan bahwa segala hak kebendaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Dengan demikian, segala harta kekayaan debitur secara otomatis menjadi jaminan manakala orang tersebut membuat perjanjian utang meskipun tidak dinyatakan secara tegas sebagai jaminan. Dalam praktek perbankan, pada bank Bukopin, Tbk Cabang Padang di dalam perjanjian kredit yang dengan jaminan tambahan yang di ikat dengan fidusia, objek jaminan tambahannya musnah. Pasal 25 huruf (c) Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan secara tegas bahwa jaminan fidusia hapus karena “Musnah benda yang menjadi objek jaminan fidusia”. Timbul ketertarikan penulis untuk mengambil permasalahan dengan perumusan masalah yaitu (1) Bagaimana kedudukan dari perjanjian kredit dengan musnahnya objek jaminan tambahan yang di ikat dengan fidusia pada Bank Bukopin, Tbk cabang padang, (2) Bagaimana penyelesaian perjanjian kredit dengan musnahnya objek jaminan tambahan yang di ikat dengan fidusia. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis ( empiris ), yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum ( hukum tidak tertulis). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian hutang piutang atau juga disebut dengan perjanjian kredit, Bank selaku kreditur mewajibkan barang-barang jaminan atau objek jaminan dalam perjanjian Jaminan tambahan yang di ikat dengan Fidusia oleh debitur harus diasuransikan pada perusahaan Asuransi. Jaminan kredit umumnya dipersyaratkan dalam suatu pemberian kredit sebagai upaya pengamanan kredit, untuk lebih terjaminnya pelunasan utang debitor kepada pihak bank selaku kreditor. Jaminan tambahan ini bersifat kontraktual maksudnya munculnya jaminan tambahan ini disebabkan oleh kebutuhan yang di alami para pihak dalam penjaminan perjanjian kredit. Jadi upaya yang dapat dilakukan dalam hal objek jaminan tambahan musnah dapat dilakukan dengan beberapa upaya seperti memintakan jaminan tambahan atau penjadwalan kembali atau persyaratan kembali apabila nilai sisa dari klaim asuransi tidak memenuhi sesuai dengan kesepakatan antara bank selaku kreditor dan nasabah selaku debitor.
Actions (login required)
|
View Item |