Rina Permata Sari,, Rina Permata Sari,
(2014)
PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2011.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
ABSTRAK
Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran. Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD bersama-sama pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang didalamnya termasuk anggaran untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan model penganggaran pemeritah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan juga mencerminkan program kegiatan tahunan pemerintah daerah. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi anggaran di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, maka dalam penelitian ini penulis mencoba melihat bagaimana pelaksanaan fungsi anggaran di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011, kendala-kendala yang dihadapi oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melaksanakan fungsi anggaran dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kendala dalam pelaksanaan fungsi anggaran tersebut. Penelitian ini penulis lakukan dengan cara menggunakan pendekatan sosiologis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota secara garis besar dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pengusulan, tahap pembahasan dan tahap penetapan APBD. Kendala yang dihadapi oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melaksanakan fungsi anggaran antara lain pemerintah daerah yang belum taat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, adanya transisi pemerintahan, pemilukada dua putaran dan kurangnya partisipasi anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pembahasanm APBD. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kendala dalam pelaksanaan fungsi anggaran tersebut, yaitu: membuat matrik kegiatan tahunan, peningkatan ketaatan Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, peningkatan peran serta anggota DPRD dalam pembahasan APBD dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai penjadwalan pembahasan APDB. Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan fungsi anggaran, diharapkan kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD agar menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyusunan APBD.
Actions (login required)
|
View Item |