Arsyad, Syarifah Kholidah
(2014)
PELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI RUPBASAN KELAS II RENGAT.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Penegakan hukum terhadap penebangan liar (illegal logging) masih mengacu kepada ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 Jo Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, benda sitaan harus disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dan tanggung jawab atas barang sitaan yang disimpan di Rupbasan berada pada Kepala RUPBASAN. Melakukan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya. Adapun permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini yaitu pertama, Bagaimana pelaksanaan pengelolaan benda sitaan tindak pidana illegal logging di RUPBASAN Kelas II Rengat. Kedua, apa saja kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan pengelolaan benda sitaan tindak pidana illegal logging di RUPBASAN Kelas II Rengat dan bagaimana upaya mengatasinya. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan pelaksanaan dan fakta yang ada di lapangan. Penulis melakukan penelitian di Rupbasan Kelas II Rengat dengan mewawancarai bapak Desrianto ,SH selaku kepala Rupbasan Kelas II Rengat. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan pengelolaan benda sitaan tindak pidana Illegal logging telah sesuai dengan aturan yang ada yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Dalam pelaksanaanya, pengelolaan benda sitaan di Rupbasan Kelas II Rengat masih menemui banyak kendala seperti tidak tegasnya aturan hukum yang mengatur pengelolaan barang bukti, ketidak seriusan lembaga penegak hukum lain untuk menitipkan barang bukti di Rupbasan, kurangnya sarana dan prasarana,dan minimnya tenaga ahli yang sangat di perlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Rupbasan. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari semua pihak untuk mendukung jalannya tugas dan fungsi Rupbasan sebagai salah satu instansi penegakan hukum di Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |