Hadju, Taufik Kemal
(2014)
Implikasi Hukum Putusan Yang Bersifat Ultra Petita Dalam Pengujian Undang-Undang Oleh
Mahkamah Konstitusi (Putusan Perkara Nomor 49/PUU-IX/2011 Perihal Pengujian UU Mahkamah
Konstitusi).
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi terlahir menjadi salah satu pilar demokrasi yang berperan strategis dalam mewujudkan
perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal
konstitusi atau the guardian and interpreter of the constitution, menjadikan lembaga ini menjadi suatu marwah
tersendiri dalam ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu dari tugas Mahkamah Konstitusi yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat. Seiring dalam mengemban
tugasnya tidak sedikit Mahkamah Konstitusi menemukan masalah -masalah hukum baru dalam hal kekosongan hukum
itu sendiri sehingga memaksa Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berfikir keras dalam menganalisa dan memutus
suatu perkara, bahkan jalan mengambil putusan yang melebihi dari tuntutan pemohon (ultra petita) sering menjadi
jalan keluar yang diambil oleh hakim. Putusan MK bernomor perkara 49/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang memohonkan bahwasanya dihapuskannya Pasal tentang larangan ultra
petita oleh MK sekalipun diputus dengan putusan yang ultra petita. Maka dari itu dalam skripsi ini Penulis
mengangkat permasalahan, apakah pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi?, Serta apa implikasi hukum terhadap hukum terhadap
putusan MK perkara Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi?. Untuk
mengetahui semua pertanyaan diatas Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu sepenuhnya
menggunakan data sekunder (bahan kepustakaan) sehingga tidak diperlukan sampling. Pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendektan sejarah. Dari pembahasan Penulis berkesimpulan bahwa putusan perkara Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi, telah memutus
melebihi permohonan (ultra petita) yaitu, menambahkan unsur Komisi Yudisial dalam komposisi Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi untuk dihilangkan dalam Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e. Sedangkan dalam hal
ini unsur KY dalam majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah sangatlah penting mengingat KY dibentuk
sebagai lembaga pembantu dalam pengawasan, sehingga kekuasaan kehakiman berjalan dengan sebagaimana
mestinya. Serta Penulis memberikan saran mengenai ketentuan ultra petita ini tanpa mengurangi kapasitas hakim
dalam melakukan penumuan hukum (recht finding). Dengan melakukan putusan yang bersifat ultra petita hakim juga
seharusnya memiliki indikator-indikator yang menjadi rujukan dalam mengambil suatu keputusan. Sehingga putusan
tersebut memiliki kualitas sebagaimana yang menjadi tujuan hukum yaitu kepastian hukum.
Actions (login required)
|
View Item |